Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • ROHUL
  • Hingga April 2017 Mendatang, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Rohul
Minggu, 20 November 2016 17:31:00

Hingga April 2017 Mendatang, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Rohul

Oleh: Toni
Minggu, 20 November 2016 17:31:00
BAGIKAN:
Int
ilustrasi

ROHUL(POROSRIAU.COM)-- Jadwal pelarangan penjualan minyak goreng curah ‎kelapa sawit oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
diperpanjang dari yang semula diberlakukan 27 Maret 2016 lalu menjadi ‎1 April 2017 mendatang.

Penundaan larangan minyak goreng curah tersebut ditetapkan menyusul ‎terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor ‎9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor ‎80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5Februari 2016.

Alasan diperpanjangnya larangan penjualan minyak curah kelapa sawit, ‎dikarenakan ketidak siapan dari para pelaku usaha sebagaimana surat ‎Kementerian Perdagangan RI yang diterima Dinas Koperasi Perindustrian ‎dan Perdagangan Kabupaten Rohul.

"Penjualan minyak curah kelapa sawit masih diberlakukan hingga 31 ‎Maret 2017. Mesti kita sebelumnya telah mensosialisasi kepada pedagang
maupun konsumen secara bertahap guna mengurangi minyak goreng ‎tersebut, dan digeser ke minyak dalam bentuk kemasan yang berlabel
SNI. Dengan keluarnya Permendag yang baru, awal januari 2017 kita akan ‎sosialisasikan kepada produsen, pedagang dan masyarakat Rohul," ungkap ‎Kepala Diskoperindag Rohul H. Tengku Rafli Armien didampingi Kabid
Perdagangan, Syahruddin, Ahad (20/11/2016).

Menurutnya, ditundanya pemberlakukan minyak goreng kemasan, bukanlah ‎kebijakan Diskoperindag Rokan Hulu, tapi itu berdasarkan terbitnya ‎Permendag Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016.

Syahruddin mengatakan, perlunya sosialisasi larangan penjualan minyak ‎curah kelapa sawit kepada produsen, pengemas dan pelaku usaha serta ‎masyarakat Rohul, tujuannya agar konsumen tidak lagi membeli minyak ‎goreng curah tersebut.

"Masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng curah sawit tanpa ‎berlebel SNI itu, bisa mengakibatkan banyak penyakit dan membahayakan ‎bagi kesehatan masyarakat karena tidak higienis.

Apalagi dilihat dari sisi produksinya hanya satu kali proses ‎penyaringan dan akan menyisakan banyak fraksi padat dalam bentuk kadar ‎lemak dan asam oleat tinggi, sedangkan dari sisi distribusinya antara ‎produsen ke distributor menggunakan truk tangki.

Lalu pendistribusiannya dari distributor ke pedagang menggunakan drum ‎minyak dan dari pedagang dijual ke konsumen atau masyarakat hanya ‎dengan menggunakan plastik pembungkus tanpa merek atau botol minuman ‎bekas yang tidak terjamin akan kebersihannya.

"Tapi kalau minyak goreng tersebut dalam kemasan, akan menaikkan ‎harkat dan martabat bangsa, mengingat pada saat ini Negara lain tidak
lagi menjual minyak goreng curah kepada konsumen rumah tangga," ‎jelasnya.

Dia menghimbau kepada para pelaku usaha minyak goreng tidak ‎memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa ‎kemasan terhitung 1 April 2017 mendatang. Minyak goreng yang boleh ‎dijual harus dalam bentuk kemasan dan berlebel SNI.

"Kita harapkan masyarakat yang membeli minyak goreng harus ‎mempertimbangkan kesehatan mereka. Memang pembeli minyak goreng masih
lebih memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan ‎harganya tidak jauh. Dengan pertimbanga, minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram," pungkas Syahruddin‎. (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • MTQ XVII Tambusai Utara Dibuka, Sekda Berharap Jadi Ajang Seleksi Qori dan Qoriah Berprestasi

    6 tahun lalu

    Rabu (20/3/2019) kemarin, giliran MTQ XVII Tingkat Kecamatan Tambusai Utara digelar, dan dipusatkan di halaman gedung Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai Utara di Rantau Kasai Desa Tambusai Utara, yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul H.

  • Pilkada 2017 Mendatang, Pemilih Harus Berdomisili Sesuai E-KTP

    8 tahun lalu

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengelar sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID), Rabu (2/11/2016).

  • Bulog Siapkan Cadangan Beras Riau

    8 tahun lalu

    Badan Urusan Logistik (Bulog) telah menyiapkan cadangan beras untuk wilayah Riau. Hal ini merespon pergerakan harga beras komersial yang di pasaran mulai merangka naik.

  • Pemko Lelang Lahan di Pusat Kota Rp 2,2 Miliar

    8 tahun lalu

    Saat ini Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tengah melaksanakan lelang umum beberapa aset daerah yang sudah tak terpakai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

  • 62 Kades di Rohul Dilantik 13 Februari Mendatang

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)- Akhirnya Sebanyak 62 Kepala Desa terpilih yang memenangkan pesta demokrasi pada 1 Dessember 2016 lalu, nantinya akan dilantik oleh Plt Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman pada, Senin (13/2/2017) mendatang di Conventoin Hall Masjid Agung Is

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.