Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Pilkada 2017 Mendatang, Pemilih Harus Berdomisili Sesuai E-KTP
Rabu, 02 November 2016 18:11:00

Pilkada 2017 Mendatang, Pemilih Harus Berdomisili Sesuai E-KTP

Oleh: Toni
Rabu, 02 November 2016 18:11:00
BAGIKAN:

ROHUL - (porosriau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengelar sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID), Rabu (2/11/2016).

Sosialisasi tersebut dipimpin Ketua KPU Rohul beserta seluruh Komisioner, dihadiri oleh perwakilan Disdukcapil Rohul, Pemerintah Desa, Stake holder dan Insan Pers di aula kantor KPU Rohul, pukul 09.00 WIB.

Dalam sosialisasi itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal mengatakan mulai pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017, KPU akan memakai peraturan KPU No 8 tahun 2016 tidak lagi memakai peraturan KPU No 4 tahun 2015 karena ada beberapa poin yang berubah.

"Perbedaannya dari penegasan pada pemilih, jadi saat nyoblos, domisili pemilih sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), bagi yang belum punya e-KTP bisa menggunakan surat keterangan (sk) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat,"katanya.

"Jadi pemilih hanya bisa memilih sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP,"ucapnya

Fahrijal menerangkan, kedepan KPU tidak lagi menambah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi bagi pemilih baru cukup menggunakan e-KTP atau menggunakan sk dari disdukcapil, paling lambat diterbitkan hingga tahun 2018.

"Mulai januari 2019, syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan KTP elektronik,"ungkapnya.

Fahrizal berharap KPU bisa bekerjasama dengan baik kepada pemerintah desa, disdukcapil dan Insan pers, agar bisa mensosialisasikan peraturan KPU No 8 tahun 2016 kepada warga berulang - ulang, sehingga warga semakin paham dalam menghadapi Pilkada kedepan.

Sementara itu, Komisioner KPU Rohul divisi sosialisasi dan pengembangan Sri Wahyudi mengutarakan tentang tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik (PPID).

Dikatakannya, "KPU akan melayani dan menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga masyrakat semakin mudah dalam mengakses informasi dari KPU." (toni)

Editor: Mus.R

  Berita Terkait
  • Ini Persyaratan Calon Anggota PPK Dan PPS yang Akan Ditetapkan KPUD Siak

    9 tahun lalu

    Dalam waktu dekat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak akan melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.

  • Catur Siap Berpasangan Dengan Calon Manapun

    10 tahun lalu

    TAPUNG(POROSRIAU.com) – Catur Sugeng Susanto salah seorang bakal calon Wakil Bupati Kampar  yang telah mendeklarasikan siap maju pada Pilkada Kampar tahun 2017 nanti, mengaku siap membuk

  • 36 Panwas Kecamatan Diminta Netral Kawal Pilwako Pekanbaru 2017

    10 tahun lalu

    Pekanbaru(POROSRIAU.com) - Sebanyak 36 anggota Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) hasil seleksi 12 kecamatan di Pekanbaru dilantik bersamaan di Hotel Grand Elite, Selasa (23/8). Pelantikan tersebut dihadiri Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT bersama

  • Mencuatnya DPT Ganda, KPU Diminta Kembali Verifikasi Data DPT

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Keluarnya temuan nama pemilih ganda yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Pekanbaru tahun 2017, jelas menuai protes dari berbagai pihak. Kali ini tim monitoring dan pendamping Pilkada dari DPP PDI Perjuagan ang

  • DPRD Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- H-3 jelang pencoblosan di laksanakan, Masih saja di temukan masyarakat yang belum punya C6 merupakan surat untuk memilih di TPS masing-masing.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.