Kamis, 28 September 2017 07:42:00
Ini Persyaratan Calon Anggota PPK Dan PPS yang Akan Ditetapkan KPUD Siak
Oleh: Atok
Kamis, 28 September 2017 07:42:00
SIAK (POROSRIAU.COM) - Dalam waktu dekat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak akan melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPUD Siak H Agus Salim, melalui Komisioner Bidang Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Agus Hariyanto, dirinya menyebutkan bahwasanya pada menjelang pertengahan Oktober 2017 mendatang, pihaknya akan mulai melakukan pembentukan PPK dan PPS.
"Pada bulan Oktober mendatang, KPUD Kabupaten Siak akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pilkada serentak 2018 yang sekaligus dalam rangka Pilgub Riau 2018," terang Agus Hariyanto, Rabu (27/9/2017) sore, kepada Porosriau.com.
Dirinya juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, awal pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan pada 12 Oktober mendatang. Sesuai dengan Undang-undang pembentukan PPK dan PPS hingga pembentukan KPPS merupakan tugas KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPUD Siak yang akrab disapa Mas Agus itu juga menyampaikan, bagi segenap warga/masyarakat Kabupaten Siak yang berminat menjadi penyelenggara Pilgub Riau 2018, maka persiapkan diri dari sekarang serta persiapkan segala administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS antara lain:
1. Usia minimal 25 tahun (Jika peraturan lama yang digunakan dan jika peraturan baru yang digunakan maka usia minimal 17 tahun.
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. Tidak menjadi anggota Parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
4. Berdomisili di wilayah PPK.
5. Mampu secara jasmani dan rohani.
6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
7. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS selama dua periode Pemilu (2005-2009 dan 2010-2014).
Sedangkan Syarat administrasi yang harus dipenuhi calon pendaftar antara lain:
1. Surat pendaftaran dan surat pernyataan yang ditandatangani calon PPK dan dibubuhi materai Rp6000.
2. Fotocopy KTP.
3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.
4. Foto berwarna ukuran 4 X 6.
5. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
"Semua ketentuan yang tercantum di atas merupakan gambaran syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS, namun untuk pengumuman resmi akan diumumkan mulai tanggal 12 Oktober 2017 mendatang," tutupnya. (Atok)
Editor: Chaviz
Penerimaan Anggota Polri 2018 Mendatang, Polres Siak Teken MoU Bersma Pemkab
9 tahun laluSIAK (POROSRIAU.COM)- Dalam rangka menyambut rekrutmen atau penerimaan anggota Polri tahun 2018 mendatang, Polres Siak bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak, melaksanakan penandatanganan kesepak
31 Bacaleg di Inhu Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, PKPI dan Hanura Terbanyak
8 tahun laluNama nama tersebut merupakan hasil penetapan KPU Inhu untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Inhu ya g terdapat pada 4 Daerah Pemilihan. Setelah ini, tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tentunya akan dikaksanakan sesuai ja
Jika Sengaja Menghilangkan Hak Pilih Masyarakat, Maka KPUD Dumai Dapat Dipidana
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) - Pasca tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk Dapil I Kota Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) menduga
Pilkades Serentak Meranti Berjalan Tertip, Aman Dan Lancar
9 tahun laluWakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. La Ode Proyek melakukan peninjauan Pemilihan Kepala Desa (Kades) Serentak di 3 Kecamatan di Kabupaten Meranti
Manajemen Kualitas, Hindari Balas Budi Kontraktor Nakal
10 tahun laluPOROSRIAU.com- Dari segi definisi kata, sinonim kontraktor adalah Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya suatu perjanjian atau kesepa









