Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • INHU
  • 31 Bacaleg di Inhu Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, PKPI dan Hanura Terbanyak
Senin, 13 Agustus 2018 16:32:00

31 Bacaleg di Inhu Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, PKPI dan Hanura Terbanyak

Oleh: Redaksi
Senin, 13 Agustus 2018 16:32:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

INHU(POROSRIAU.COM)--  Sebanyak 31 Orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) dan tentunya sangat merugikan bagi Partai Politik (Parpol)  karena tidak lagi bisa mengganti caleg mereka yang gagal tersebut.  Dari 31 nama tersebut, terbanyak merupakan Bacaleg dari PKPI dan Hanura. 

Nama nama tersebut merupakan hasil penetapan KPU Inhu untuk Daftar Calon Sementara (DCS)  Bacaleg DPRD Inhu ya g terdapat pada 4 Daerah Pemilihan. Setelah ini,  tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)  yang tentunya akan dikaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat. 

Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin SE MSi ditemui di ruang kerjanya seusai melakukan Verifikasi bersama Parpol Peserta Pemilu 2019 mengatakan bahwa 8 s/d 12 Agustus 2018 adalah jadwal untuk Penyusunan dan Penetapan DCS berdasarkan Berita acara hasil perbaikan dan lampirannya.

"Selanjutnya KPU menetapkan dan mengumumkan DCS sesuai prosedur yang dalam hal ini KPU meminta persetujuan dari pimpinan Parpol/Lo," katanya.

Terhadap hal ini (rancangan DCS) dilakukan pembubuhan tandatangan yang disertai Cap Parpol, dimana untuk Kabupaten lnhu ada 15 Parpol Peserta Pemilu.

"Kita sudah melakukan tahapan ini dan sejauh ini seluruh parpol menerima keputusan yang telah ditetapkan," katanya lagi.

Dijelaskan Amin bahwa dari 555 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diajukan Parpol pada tahap awal yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 152 orang sedangkan 403 orang BMS (Belum Memenuhi Syarat).

"Setelah dilakukan perbaikan kembali oleh Parpol, akhirnya sebanyak 31 orang Caleg dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," terangnya.

TMS ini akibat yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan pada saat perbaikan seperti SKCK, SK Kesehatan, ljazah yang tidak dilegalisir dan Fakta Integritas.

"Adapun 31 orang Caleg yang dinyatakan TMS yaitu dari PKB 1 orang, dari Partai Garuda 5 orang, Partai Berkarya 2 orang, PPP 2 orang, Hanura 9 orang, PBB 3 orang dan PKPI 9 orang," jelasnya.

Dengan demikian dari 555 orang Caleg yang diajukan, hanya 524 orang yang dinyatakan MS dan berhak ikut Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 mendatang, tegasnya. (*/mcr)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Dua Parpol tak Penuhi Syarat, Komisioner KPU Riau Hadiri Rekapitulasi Parpol di Jakarta

    8 tahun lalu

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bertempat di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta melaksanakan tahapan rekapitulasi nasional verifikasi kepenggurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.

  • Bawaslu: 5.298 TPS Rawan di Pilkada Riau

    8 tahun lalu

    Bawaslu Provinsi Riau sudah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pilkada Riau 2018. Pemetaan dilakukan dari tanggal 10 sampai dengan 21 Juni 2018.

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Editorial : Siapakah yang Akan Menjadi Rival Sang PETAHANA? (Part I)

    7 tahun lalu

    POROSRIAU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai yang dijadwalkan pada tahun 2020 mendatang, disambut apresiasi masyarakat dengan banyaknya nama nama yang mencuat dibeberapa pembe

  • MPKS Pertanyakan Anggaran Dana Beasiswa 2016 di Disdikbud Siak

    10 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Terkait pembagian dana bantuan "Beasiswa Berprestasi" tahun 2016 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak pada beberapa hari yang lalu, sejumlah pihak merasa ada kejanggalan pada sistem pembagiannya. Karena piha

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.