Minggu, 06 September 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Disperindag Temukan Produk Parcel Masuk Massa Tenggang Kadaluarsa
Kamis, 15 Juni 2017 16:35:00

Disperindag Temukan Produk Parcel Masuk Massa Tenggang Kadaluarsa

Oleh: Firman Tanjung
Kamis, 15 Juni 2017 16:35:00
BAGIKAN:
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam hasil  monitoring yang dilakukan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ditemukan adanya produk makanan maupun minuman didalam parcel yang telah masuk dalam massa tenggang expired.
 
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Mas Irba Sulaiman ketika di wawancara menjelaskan, sesuai aturan, khusus untuk minuman, massa tenggang selama tiga bulan.
 
"Kita memonitoring keberadaan makanan dan minuman yang tenggang waktunya atau expired. Sesuai aturan, khusus untuk minuman, itukan tiga bulan. Sekarang ada terindikasi, bahwa untuk produk makanan dan minuman yang masuk massa tenggang expired itu, itu lah yang dikemas dalam parcel. Itu yang membuat kita bersama tim yang dibentuk, ada ketemu tenggang waktu atau expired," ungkap Mas Irba Sulaiman.
 
Ketika diminta untuk mengungkap dimana saja lokasi temuan parcel yang masuk dalam massa tenggang, dijawab Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru.
 
"Saya tidak sebutkan dulu. Karena mereka sebetulnya belum melanggar aturan. Artinya massa tenggang expired itu tiga bulan, kemudian mereka memasukkan dalam kemasan itu dalam waktu empat bulan. Artinya dalam bulan ramadan ini dia bisa lemparkan ke masyarakat, dia termasuk dalam tenggang waktunya. Dan ini belum dia laksanakan, dan artinya kami minta dia keluarkan itu. Ganti yang baru. Kita terus monitor, sampai hari ini tim kita masih turun," ujar Mas Irba Sulaiman.
 
Kepada masyarakat atau konsumen, Mas Irba Sulaiman mengingatkan, jadilah konsumen yang cerdas.
 
"Makanya kita minta pada konsumen, jadilah konsumen yang cerdas. Ketika membeli lihat, kita sudah sampaikan, tenggang waktu expirednya itu tiga bulan. Artinya dalam tiga bulan itu masyarakat sudah harus waspada. Jangan begitu dibeli, kemudian masukkan ke lemari pendingin, nunggu lagi, kemudian masuk masa expired, baru diminum," ujar Mas Irba Sulaiman mengingatkan.
 
Kepada pelaku usaha, Mas Irba Sulaiman mengimbau, tinggalkanlah kebiasaan buruk dalam memasarkan produk makanan.
 
"Jangan kita terpancing dengan harga murah. Ini kita harus teliti. Kita juga mengimbau kepada ritel-ritel besar yang ada di Pekanbaru, kalau memang ini yang mereka buat selama ini (kebiasaan buruk dalam memasarkan produk,red), tinggalkanlah kebiasan yang tidak bagus itu," ujarnya.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  • Jelang Idul Adha,Ini Permintaan Ketua Komisi B DPRD Rohil Kepada Disperidag.

    10 tahun lalu

    Rohil (POROSRIAU.com) - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir meminta kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ( Disperindag ) setempat untuk dapat proaktif memantau kestabilan harga sembako menjelang Hari Raya Idul

  • Disperindag Gandeng BPOM Awasi Pasar Ramadan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Antisipasi beredarnya produk kedaluwarsa, serta produk yang mengandung bahan berbahaya, terutama saat umat muslim menjalankan ibadah di bulan suci ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan i

  • Cacing Didalam Sarden Kaleng, DPRD Meranti: Agar Pihak Terkait Lebih Bersinergi dan Tingkatkan Pengawasan

    9 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, sangat serius menyikapi adanya temuan cacing didalam sarden kaleng, meminta kepada pihak terkait

  • Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media

    8 tahun lalu

    -Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi e

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.