Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Setelah 10 Menit Dilantik, Bupati Cirebon Terpilih Langsung Dipecat
Jumat, 17 Mei 2019 22:20:00

Setelah 10 Menit Dilantik, Bupati Cirebon Terpilih Langsung Dipecat

Jumat, 17 Mei 2019 22:20:00
BAGIKAN:
Foto : Net
BANDUNG (POROSRIAU.COM) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hari ini melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada 2018 lalu.
 
Ridwan Kamil melantik Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi dan Wakil Bupati Imron Rosyadi masa jabatan 2019-2024.
 
Namun selang 10 menit kemudian, Ridwan Kamil membacakan surat keputusan pemberhentian terhadap Bupati Sunjaya Purwadi.
 
Bupati yang menjadi terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
 
Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.
 
Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.
 
Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.
 
“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Emil.
 
Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.
 
“Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Emil. (rac/red)
Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Wabup Inhu Lantik 151 Pejabat Eselon III,IV dan 53 Orang Non Fugsional

    10 tahun lalu

    Inhu (Porosriau.com) - Akhirnya Bupati Inhu H Yopi Arianto SE memberi jawaban pasti terhadap isu mutasi yang kian santer terdengar di tengah publik, selama ini,baik itu yang sudah terberitakan di media cetak / koran maupun di media online guna melakukan m

  • Antisipasi Kriminalitas dan Teror, Bupati Solok Selatan Mengimbau Nagari Kembali Galakkan Siskamling

    9 tahun lalu

    SOLSEL(POROSRIAU.COM)- Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengimbau masyarakat kembali menggalakan Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) di setiap nagari (desa adat) sebagai langkah antisipasi terjadinya kriminalitas dan teror.

  • Plt Bupati Rohul Lantik 62 Kepala Desa

    9 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)--62 kepala desa terpilih dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) serentak di lantik di Convention Hall Mesjid islamic Centere ( MAIC) senin (13/02/17) pagi.

  • Gubri Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Kampar Periode 2017-2022

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--Setelah ditetapkan Bupati Kampar H Azis Zaenal,SH,MM dan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH, oleh Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Kampar pasca pemilihan Kepala Daerah K

  • Gubri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Kampar

    9 tahun lalu

    Setelah ditetapkan sebagai Bupati Kampar H Azis Zaenal,SH,MM dan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH, oleh Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Kampar pasca pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kampar, akhirnya Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.