Selasa, 21 November 2017 13:47:00
Setya Novanto Tunjuk Idrus Marham, Ace Hasan: Harus Ada Bukti Tertulis
Oleh: Redaksi
Selasa, 21 November 2017 13:47:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan Idrus Marham belum tentu menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pengangkatan Idrus itu menunggu keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang digelar hari ini.
"Keputusan menunjuk Pak Idrus kan harus dibuktikan ada atau tidaknya bukti tertulis penunjukan dari ketua," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 November 2017. Selain itu, pengangkatan Idrus harus mendapatkan persetujuan dari semua pengurus DPP Golkar yang hadir.
Ace mengatakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar sejatinya tidak mengenal penunjukan pelaksana tugas ketua umum. Menurut dia, bila ketua umum berhalangan tetap, DPP harus mengagendakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari penggantinya.
Ketimbang meributkan pengangkatan pelaksana tugas ketua umum, menurut Ace, yang lebih penting dibahas adalah tindakan penyelamatan partai lewat munaslub. "Seperti yang disampaikan para Ketua DPD, saya dapat kabar yang mengusulkan (munaslub) sudah delapan dan bisa jadi bertambah," ujarnya.
Karena itu, dalam rapat pleno, selain dibahas pengangkatan Plt Ketua Umum, ada kemungkinan para pengurus mendorong segera dilakukan munaslub. "Saya kira ini yang mungkin akan kuat berkembang," kata Ace.
Rapat DPP Partai Golkar yang berlangsung hari ini bakal membahas Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, yang menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid, salah satu materi pembahasan adalah pencopotan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK menyatakan Setya Novanto diduga terlibat korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Setya ditahan sejak Ahad, 19 November 2017.(Tempo)
Editor: Chaviz
Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas
8 tahun laluSetelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.
Sari Antoni Tidak Diakui, Setya Novanto Tunjuk Masnur Sebagai Plt Golkar Rohul
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), melalui Keputusan Nomor KEP-202/ DPP/GOLKAR/ I/ 2017 menunjuk H. Masnur, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu.
Hanya Di Indonesia, DPR Dipimpin Seorang Tahanan
9 tahun laluKeputusan Setya Novanto tidak ingin mundur dari kursi Ketua DPR menuai banyak kritik. Novanto dinilai tidak etis dalam berpolitik.
Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Setya Novanto Ke KPK
9 tahun laluKetua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasu‎s korupsi proyek e-KTP. ‎Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.
ICW: KPK Harus Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka
9 tahun laluPerkiraan ini, menurut peneliti hukum ICW Lalola Easter bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.









