Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Wiranto Minta Putusan PTUN Soal HTI Tak Dimainkan untuk Politik
Selasa, 08 Mei 2018 23:26:00

Wiranto Minta Putusan PTUN Soal HTI Tak Dimainkan untuk Politik

Oleh: Redaksi
Selasa, 08 Mei 2018 23:26:00
BAGIKAN:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.(Foto:Tempo)

JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap masyarakat tidak lagi berpolemik dalam menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto meminta agar keputusan itu jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," kata Wiranto seperti yang disampaikan Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa, 8 Mei 2018.

Pada Senin, 7 Mei kemarin, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI tentang status badan hukumnya yang dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Putusan PTUN juga membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.

Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Gugatan itu mereka layangkan setelah organisasi mereka dicabut status hukumnya atas penerapan UU Ormas.

Wiranto mengapresiasi masih ada lembaga Hukum yang keberanian menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. "Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," kata dia, dilansir tempo.co.

Atas putusan PTUN itu, pihak HTI menyatakan akan mengajukan banding. Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan apa yang dilakukan HTI selama ini adalah dakwah ajaran Islam, yang salah satunya khilafah. Ia mempertanyakan apa yang salah dengan dakwah dan khilafah, yang merupakan ajaran Islam. "Keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," ujarnya.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Bupati Meranti: Bumdes Harus Mampu Berevolusi dari Unit usaha Tradisional

    8 tahun lalu

    Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Ketua PKK Hj. Nirwana Irwan, melakukan peresmian Kantor Badan Usaha Milk Desa (Bumdes) Mandiri, dan Posyandu Kelapa Desa Bokor, bertempat halaman Kantor Bumdes Mandiri, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Ini Pesan Mendagri, Dalam Raker Gubernur, Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Provinsi Riau.

    7 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Provin

  • Prabowo Sebut Semua Partai Punya Kader Bermasalah

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengakui ada kader partainya yang bermasalah. Hal itu dia sampaikan dalam kampanye akbar pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, di Lapangan Banteng, Jakar

  • MPKS Desak BUMD Siak Serius Kelola Uang yang Sudah Dikucurkan Pemda

    9 tahun lalu

    Melalui hearing yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak bersama sejumlah Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Selasa (21/3/2017) siang. Ormas MPKS mendesak agar kiranya

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.