Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • OPINI
  • Apakah Aksi "People Power" Melanggar Konstitusional ?
  • Home
  • EDITORIAL
  • Apakah Aksi "People Power" Melanggar Konstitusional ?
  • Home
  • SUARA NETIZEN
  • Apakah Aksi "People Power" Melanggar Konstitusional ?
  • Home
  • KARYA TULIS
  • Apakah Aksi "People Power" Melanggar Konstitusional ?
Senin, 13 Mei 2019 02:45:00

Apakah Aksi "People Power" Melanggar Konstitusional ?

Senin, 13 Mei 2019 02:45:00
BAGIKAN:
Foto : Ilustrasi (Net).
POROSRIAU.COM - Akhir - akhir ini sering kita dengar dan kita lihat istilah people power, baik di media sosial, media online, maupun di berita-berita ditelevisi. Banyak pandangan yang berbeda bahkan tidak memahami apa itu yang biasa disebut dengan people power.
 
Ada yang mengatakan bahwa people power ini kental dengan muatan politik, bahkan ada yang beranggapan people power ini adalah bentuk kejahatan yang dapat dipidana.
 
Apa Itu People Power ?
 
People power adalah bahasa Inggris yang artinya Kekuatan Rakyat. Jadi people power ini, sederhananya adalah bentuk perlawanan/ protes masyarakat dalam sebuah negara. 
 
Masyarakat mengekpresikan kekecewaannya terhadap suatu pemerintahan atau rezim karena dianggap melakukan penyimpangan atau melanggar konstitusi. Sehingga masyarakat meminta presiden, kepala pemerintahan untuk meletakan jabatannya.
 
Dalam satu negara demokrasi yang meletakan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Gerakan people power merupakan aktualisasi gerakan rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
 
People Power Tindakan Melanggar Hukum?
 
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada aturan hukum yang melarang people power.. Jadi jangan cepat disimpulkan bahwa people power adalah perbuatan melawan hukum atau delik perkara dalam hukum.
 
People power adalah kekuatan rakyat. Di Indonesia, dimana dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Menyampaikan kekecewaan di tempat terbuka dengan jumlah masa yang banyak diakomodir dalam aturan di Indonesia asalkan memperhatikan beberapa hal, seperti yang disebutkan pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, di mana ada lima batasan dalam menyampaikan pendapat atau berekspresi di muka umum.
 
Pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, kedua, harus menghargai hak asasi orang lain, ketiga, harus mengindahkan etika dan moral, keempat, tidak boleh mengancam keamanan nasional, dan kelima, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Di Indonesia people power pernah terjadi dan bukan hal yang asing. Pada 21 Mei 1998, tepat 20 tahun lalu, gerakan rakyat melahirkan gerakan reformasi di bumi Indonesia untuk menumbangkan Rezim Orde Baru. Dan bukan hanya di Indonesia, people power juga pernah terjadi diberbagai negara.
 
Banyak poeple power yang terjadi di berbagai negara. Sebut saja yang terjadi di Kuba. Dimana Fulgencio Batista yang menjabat Presiden Kuba selama 2 dekade tumbang oleh gerakan rakyat. Batista memerintah sejak 1933. Pada 1944, masa jabatannya berakhir dan Batista pun meninggalkan Kuba.
 
Namun, delapan tahun kemudian, Batista melancarkan aksi kudeta dan berhasil memimpin kembali Kuba. Melalui people power, Batista berhasil dilengserkan pada 1959 melalui gerakan revolusi Kuba yang dipimpin Fidel Castro.
 
Di Tunizia, people power juga terjadi. Bermula dari meninggalnya seorang penjual buah bernama Mohamed Bouazizi yang membakar diri sebagai bentuk protesnya terhadap pemerintah pada 17 Desember 2010. 
 
Kematian Bouazizi melecut protes rakyat pada pemerintah dan melahirkan people power. Lewat sosial media, aksi protes digalang hingga membuat Presiden Zine El Abidine Ben Ali tumbang. Ia kemudian kabur ke Arab Saudi pada 14 Januari 2011.
 
Dan juga terjadi di negara tetangga kita, Filipina. Sebagai akibat dari gerakan protes rakyat Filipina, Presiden Ferdinand Marcos yang telah berkuasa 20 tahun pun tumbang. 
 
Protes dimulai saat Corazon Aquino, istri pemimpin oposisi Benigno Aquino, Jr, meluncurkan kampanye anti kekerasan untuk menggulingkan Marcos. Aquino melancarkan protes sebagai konsekuensi dari deklarasi kemenangan Marcos pada pemilihan presiden tahun 1986. 
 
People power dikenang sebagai perlawanan damai yang ditandai dengan demonstrasi jalanan setiap hari yang terutama diadakan di Epifanio de los Santos Avenue (EDSA).
 
Lantas, ketika itu, Marcos mengumumkan keadaan darurat pada tahun 1972 menggunakan alasan adanya gangguan keamanan. Rezim Marcos ditentang keras oleh Senator Benigno “Ninoy” Aquino, Jr, yang dibunuh pada tahun 1983.
 
Marcos membentuk sebuah komite untuk menyelidiki kematian Aquino. Namun, komite justru membuat laporan akhir berisi tuduhan partisipasi militer dalam pembunuhan itu. Akibatnya, tekanan politik yang semakin memuncak memaksa Marcos menyerukan pemilihan presiden kilat yang digelar pada tanggal 7 Februari 1986. Corazon “Cory” Aquino, janda Ninoy, setuju untuk mencalonkan diri sebagai presiden melawan Marcos, meskipun kurang memiliki pengalaman politik.
 
Komisi Pemilihan Umum (COMELEC) secara resmi mengumumkan Marcos mengalahkan Aquino. Namun Gerakan Nasional untuk Pemilihan Bebas (NAMFREL), sebuah organisasi independen yang melakukan penghitungan suara tidak resmi, menyatakan Aquino sebagai pemenang. Hal ini didukung oleh sebagian orang Filipina yang percaya bahwa Aquino adalah pemenang. 
 
Jutaan warga Filipina lantas berbondong-bondong ke EDSA, menggelar "People Power. Demonstrasi Damai".
 
Jadi mengatakan gerakan people power adalah gerakan yang bermuatan kepentingan politik dengan tendensi negatif, rasanya kurang tepat. Pasalnya gerakan people power adalah gerakan politik rakyat yang sah secara konstitusional. Sampai saat ini tidak ada dalam hukum positif di Indonesia yang melarang rakyat untuk menggalang kekuataan dan bersuara ditempat umum.
  
Jadi, sebagai negara demokrasi,  gerakan people power adalah bentuk aktualisasi kedaulatan rakyat. ***
Editor: Redaksi

Sumber: rmol.co

  Berita Terkait
  • Lima Negara Porak Poranda Akibat 'People Power'

    6 tahun lalu

    Aksi ini sudah diantisipasi karena sejumlah pihak sebelumnya telah menyatakan bakal menggelar aksi yang mereka sebut sebagai 'people power'.

  • Setnov Kembali Absen Dari Panggilan KPK, Bayu Dwi Anggono: Itu Wujud Pembangkangan Hukum

    7 tahun lalu

    Setya Novanto kembali absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat. Alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.

  • Eggi Sudjana: Jokowi Harus Mundur dari Jabatan Presiden

    6 tahun lalu

    Teladan yang benar, kata Eggi, telah dilakukan oleh Cawapres Sandiaga Uno yang telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

  • Gus Aam Klaim 10 Ribu Warga Jatim Hadir Pada 22 Mei Di Jakarta

    6 tahun lalu

    SURABAYA (POROSRIAU.COM) - Cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah, KH Solachul Aam Wahib Wahab atau Gus Aam menaksir akan ada 10 ribu orang yang siap meramaikan gerakan ked

  • MUI Rupat Juga Ikut Menanggapi Isu Power People

    6 tahun lalu

    RUPAT (POROSRIAU.COM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rupat , Kabupaten Bengkalis , sepakat menyatakan penolakan terhadap gerakan People Power yang mengarah ke tindakan meresahkan ma

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.