Senin, 20 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • 527 Tower Di Pekanbaru Kantongi Izin, Sisanya 'Bodong'
Rabu, 09 Agustus 2017 15:36:00

527 Tower Di Pekanbaru Kantongi Izin, Sisanya 'Bodong'

Oleh: Firman
Rabu, 09 Agustus 2017 15:36:00
BAGIKAN:
Satpol PP Kota Pekanbaru segel tower ilegal beberapa waktu lalu.
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) -  Berdasarkan data pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, 527 tower mengantongi izin. Data tower ini dihimpun sejak tahun 2001 hingga 2015 lalu. 
 
Informasi ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) DPM-PTSP Pendataan DPM-PTSP, Azhar ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/8/2017).
 
"Benar,  berdasarkan data yang kita himpun dari tahun 2001 hingga 2015 tercatat 527 tower yang legal berdiri di Pekanbaru. Dan dua tahun belakangan ini seluruh tower yang tumbuh bisa dinyatakan ilegal," ungkap Azhar.
 
Berpatokan pada data yang dimiliki, dapat dipastikan tower yang mengantongi izin sebanyak 527. Sementara itu, jika terhitung dari awal tahun 2016 hingga kini, tower telekomunikasi yang berdiri dapat dipastikan bodong alias ilegal.
 
"Sebelumnya perizinan tower ini diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan setelah OPD baru seluruhnya dilimpahkan ke DPM-PTSP. Dan selama disini kita belum pernah menerbitkan izin tower," kata Azhar.
 
Menyikapi ini, dikatakan Azhar, pihaknya akan melakukan pendataan yang ada untuk memverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru, sehingga data valid tower bisa rampung.
 
"Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibagian pengawasan," jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, personil Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan tower yang tidak berizin sebanyak 21 unit, dua diantaranya telah dibongkar paksa.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • 200 Tower di Pekanbaru Belum Kantongi Izin

    8 tahun lalu

    Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra ST MT mengungkap data masih ada sekitar 800 lebih tower komunikasi berdiri di Kota Pekanbaru, 200 diantaranya tidak memiliki izin.

  • Sebanyak 135 WNA 'Diusir' dari Jawa Tengah, Cina Masih Mendominasi

    8 tahun lalu

    Sedikitnya 135 Warga Negara Asing (WNA) diusir dari wilayah kewenangan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

  • 5 Pelaku Pembongkaran Tower di Sei Kijang Merupakan Warga Kotabaru Inhil

    9 tahun lalu

    PELALAWAN(POROSRIAU.COM)--Kedapatan Sedang membongkar Menara Seluler di jalan Lintas Timur KM 31 Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Enam orang pria ditangkap aparat Kepolisian Polsek Bandar Sei Kijang pada hari jumat k

  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Tak Miliki IUTM

    9 tahun lalu

    PEKANBARU—Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menegaskan bahwa Disperindag mulai tahun 2017 ini akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pengusaha toko

  • Imigrasi Deportasi Dua TKA ke Tiongkok

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru kembali mendeportasi dua Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Selasa (14/2). Mereka terbukti tidak memiliki Kitas atau surat izin sebagai pekerja di Indonesia.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.