Senin, 20 April 2026
Jumat, 28 September 2018 16:47:00

200 Tower di Pekanbaru Belum Kantongi Izin

Oleh: Eza
Jumat, 28 September 2018 16:47:00
Pemko Pekanbaru Beri Win-win Solution kepada Pemilik
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto;Int)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--- Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra ST MT mengungkap data masih ada sekitar 800 lebih tower komunikasi berdiri di Kota Pekanbaru, 200 diantaranya tidak memiliki izin.

" Kepada pemilik tower yang tidak berizin ini diberikan win-win solution oleh Pemerintah kota Pekanbaru. Diskominfo memiliki tugas untuk menata tower-tower yang ada di Pekanbaru, mulai dari sinergi dengan ektetika dimana jangan sampai Pekanbaru berubah menjadi hutan baja," kata Firmansyah Eka Putra.

Diakui Eka, Pekanbaru memang butuh infrastruktur tower tapi harus ditata. Hal ini akan tercantum dalam perwako yang akan final dibahas. Dimana nanti tower-tower yang dahulu penempatannya ditentukan oleh operatornya atau provider selular, namun kini kita (Pemko) yang menentukan titik dimana tower-tower boleh didirikan.

" Kedepan kemungkinan kita akan mengarahkan tower di pinggir jalan atau median jalan terutama yang di pusat perkotaan, tentu saja jenis kontruksinya berbeda. Kedepan kita tidak mengizinkan lagi tower berupa menarra, tapi tower di tengah kota berupa tiang yang diletakkan di median jalan yang juga berfungsi sebagai lampu penerangan," ungkap Eka.

Untuk tower-tower yang hari ini sudah berdiri dan tidak berizin, Pemko membuat kebijakan. Dilihat dari kebutuhannya, tower juga diperlukan masyarakat untuk kebutuhan komunikasi. Tahap awak pemerintah akan melakukan pemutihan.

"Jadi ini berita gembira bagi pemilik tower yang tidak berizin, silahkan urus izinnya. Tentu saja nanti jika ada denda silahkan urus sebagai konsekuensinya. Dan juga hal ini menghasilkan PAD bagi Pemko. Jadi apalagi yang menjadi kendala mereka tidak mengurus izin, toh izin sudah dipermudah. Dengan begitu retribusi kita bisa meningkat. Setelah kita beri izin kedepan, jika tidak lagi diurus izin akan langsung kita tebang," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mendukung kebijakan Pemko untuk mempermudah izin tower yang sudah berdiri tapi tidak berizin. Namun ketua Fraksi Golkar ini berpesan lakukan mekanisme sesuai undang-undang.

"Kita imbau Pemko dalam melaksanakan program ini untuk benar-benar dilaksanakan, jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya dimulut aja programnya tapi juga direalisasikan agar  bisa juga menambah PAD kita. Karna di APBD perubahan, anggaran kita banyak dirasionalisasi. Mudah-mudahan masuknya retribusi tower dapat menambah juga pendapatan kota kita," tutup Ida. (eza)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • 527 Tower Di Pekanbaru Kantongi Izin, Sisanya 'Bodong'

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan data pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, 527 tower mengantongi izin. Data tower ini dihimpun sejak tahun 2001 hingga 2015 lalu.

  • Tak Ada IMB, Satpol PP Segel Tower

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/4/2017), menyegel dua tower yang berada di Jalan Yos Sudarso. Penyegelan dilakukan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan dua tower tidak mengantongi izin mendirikan b

  • Satpol PP Pekanbaru Segel Tower Teluk Leok

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, salah satu tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir di segel Satpol PP Kota Pekanbaru.

  • Tower Base Transceive Station di Sei Juling Mulai Resahkan Warga, DPRD Bersama Koinfo Sekda Kab. Meranti Menggelar Hearing

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi II DPRD bersama Koinfo Sekda Kab. Meranti akhirnya menggelar Hearing terkait tower base transceive station (BTS) , milik  PT. Satu Nol Micro Sistim beralam

  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    10 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.