Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Imigrasi Pekanbaru Bantah Bebaskan TKA Asal Tiongkok
Senin, 23 Januari 2017 11:06:00

Imigrasi Pekanbaru Bantah Bebaskan TKA Asal Tiongkok

Oleh: mc Riau
Senin, 23 Januari 2017 11:06:00
BAGIKAN:
int
34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan di proyek PLTU Tenayan Raya.

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru  membantah telah melepaskan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA)  yang diamankan di proyek PLTU Tenayan Raya.

Saat ini, pekerja asal Republik Rakyat Tingkok (RRT) itu masih menjalani proses Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hulum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Sutrisno, mengatakan, pihaknya masih menahan paspor TKA tersebut. "Belum ada yang dilepas," ujar Sutrisno, di Pekanbaru, Minggu (22/1/2017).

Dijelaskannya, dari pendataan yang dilakukan Imigrasi ada 109 TKA yang bekerja di proyek PLTU tersebut. Sebanyak 21 di antaranya punya  Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sedangkan 88 lainnya  mengantongi visa kunjungan.  
 
Saat ini, Mereka ditempatkan di barak yang ada di PLTU Tenayan Raya. Pasalnya, Kantor Imigrasi tak punya tempat untuk menampung pekerja tersebut.

"Kita amankan dengan jaminan sponsor. Paspor mereka masiih ditahan," kata Sutisno.

Sutrisno tak ingin menanggapi lebih jauh  penilaian pihak PLN yang menyatakan 34 TKA sudah dilepas
"Yang jelas paspornya masih sama kami dan kami tetap lakukan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnyaa, Selasa (17/1), imigrasi mengamankan 35 TKA asal RRT yang bekerja di PLTU Tenayan Raya. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Klas 1A Pekanbaru untuk proses pemeriksaan.(MCR)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Manager PLTU Tenayan Sebut TKA Cina Gunakan Visa Bisnis

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Manajer Proyek PLTU 2x100 Tenayan Raya, Sugiarto mengaku heran dengan ditahannya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok oleh Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sejak Selasa (18/1/2017) kemarin.

  • Imigrasi Deportasi Dua TKA ke Tiongkok

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru kembali mendeportasi dua Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Selasa (14/2). Mereka terbukti tidak memiliki Kitas atau surat izin sebagai pekerja di Indonesia.

  • 2016, 185 Imigran Masuk Ke Dumai Lewat Pelabuhan Tikus

    10 tahun lalu

    Dumai, (porosriau.com) - Imigrasi Kota Dumai menyebut, jumlah imigran yang masuk ke daerah ini melalui jalur laut mengalami peningkatan pada 2016, yaitu sebanyak 185 orang dari 73 warga di 2015, didominasi asal negara Bangladesh.

  • Tenaga Kerja Asing Bermasalah Dideportasi dari Riau

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China. TKA tersebut sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.

  • BREAKING NEWS: Kembali, Penambang Emas Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi di Solok Selatan

    9 tahun lalu

    Tim PORA Imigrasi Kelas I Padang bersama Unit Intelkam Kodim 0309/ Solok mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dipekerjakan di lokasi pertambangan emas di Jorong Jujutan, Nagaeri Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selat

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.