Minggu, 24 Mei 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Kejati Riau Tegaskan akan awasi Anggaran Penanganan Covid-19
Selasa, 07 April 2020 15:01:00

Kejati Riau Tegaskan akan awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Selasa, 07 April 2020 15:01:00
BAGIKAN:
PEKANBARU, POROS RIAU.COM  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan akan mengawasi setiap penggunaan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Langkah itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang merugikan banyak orang.
 
Pengawasan itu sesuai permintaan Jaksa Agung yang meminta jajarannya mendampingi pemerintah daerah untuk realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19. "Ya, kita lakukan pengawasan penganggaran dan penggunaan anggaran Covid-19," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (6/4/2020).
 
Selain itu, kejaksaan juga diminta melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan penyimpangan anggaran. "Kami akan usut bila ada bukti-bukti penyimpangan anggaran," tegas Raharjo.
 
Untuk itu, Raharjo mengingatkan pihak-pihak terkait penggunaan anggaran untuk berhati-hati. Penggunaan harus sesuai ketentuan.
 
Misalnya, dalam penetapan sesorang sebagai ODP harus sesuai kriteria. "Anggaran untuk kriteria OPD dan PDP, harus sesuai ketentuan. Harus jelas ODP dapat anggaran berapa, dan PDP anggarannya berapa," ucapnya.
 
Raharjo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran tersebut. "Mari bersama-sama kita awasi," imbaunya.
 
Kejati Riau juga sudah membuat surat ke Gubernur Riau untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan instruksi dari Jaksa Agung.
 
"Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Langkah ini agar pemanfaatan anggaran tetap sasaran," kata Raharjo.
 
Raharjo menyatakan, bagi oknum yang menyelewengkan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD akan diancam hukuman berat. Pihaknya bakal menjerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ancamannya dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus Corona) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan," ingat Raharjo. (MA) 
Editor: Muhammad Adhhari

Sumber: Riau Grenn.com

  Berita Terkait
  • Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test

    6 tahun lalu

    Tepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.

  • Taring Kejari Diuji, Proyek MOT RSUD Dumai Antara Dugaan Korupsi atau Gratifikasi

    6 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Penanganan laporan dugaan penyelewengan pengadaan alat medis bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai, Suhatman Mars, hingga kini masih jalan di tempat.  Kendati, pih

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    10 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Berhasil Tekan Angka Karlahut, BPBD Meranti Raih Penghargaan dari Gubri

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Berkat kerja keras Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dibantu dengan Stakeholders terkait mulai dari TNI, Polri, Pihak Swasta serta masyarakat. BPBD Meranti berhasil menekan angka kebakara

  • Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan LKPJ Tahun 2017 : Macetnya Transfer Pusat dan Pemotongan DBH Migas, Penyebab Terkendalanya Pembangunan

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017 dihadapan Ketua dan Jajaran Anggota DPRD Kepu

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.