Rabu, 29 November 2017 17:26:00
Pelaku Pembunuhan Sopir Go Car Terancam Hukuman Mati
Oleh: Redaksi
Rabu, 29 November 2017 17:26:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Berawal dari info orang hilang terhadap salah seorang sopir Go Car yang bernama Ardhie Nuraswan pada 22 Oktober 2017 lalu, akhirnya Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan menangkap siapa saja pelaku dibalik hilangnya sopir Go Car tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto dan Kasubag Humas Iptu Polius Hendriawan dalam keterangan Pers menjelaskan, ditemukan dalam bentuk kerangka di wilayah Polsek Kandis pada 7 November.
"Berdasarkan temuan jenazah, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilaksanakan otopsi dan identifikasi terhadap korban. Dilanjutkan dengan pengiriman DNA ke Jakarta dengan alasan yang pertama yang sekunder tidak bisa menentukan dengan jenis baju. Yang kedua, gigi korban tidak seutuhnya dapatkan rekam medis korban tidak ditemukan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Selasa siang (28/11/2017) saat konferensi pers di Mako Polresta Pekanbaru.
"Dokter ahli menyampaikan untuk diidentifikasi harus dengan DNA yang diambil dari tulang dan keluarga korban tersebut. Kemudian dikirim, sampai saat ini dalam proses pengerjaan. Insya Allah, dua atau tiga hari akan selesai keluar hasil identifikasi korban," katanya.
Dalam perjalanan, sambungnya, kita membentuk 3 Tim yang berkoordinasi dengan Polres Kampar kemudian diback up seluruhnya oleh Polda Riau untuk menindaklanjuti hasil temuan kerangka dengan laporan hilangnya pengemudi Go Car.
"Dari Tim Penyelidikan dan Tim Olah TKP, kita temukan rangkaian kejadian dari awal adanya pesanan mobil Go Car didepan Karaoke Koro-koro. Identifikasi CCTV ini mengantarkan kita kepada pendalaman tersangka-tersangka yang diduga melakukan proses perbuatan tindak pidana. Kemudian dari CCTV, kemudian hasil penyelidikan, keterangan saksi diback up oleh jajaran Polda Riau, kita menangkap 2 pelaku inisial VH dan inisial MT, kita tangkap di wilayah perbatasan Pekanbaru dan Kampar pada hari Sabtu 11 November 2017," urai Kombes Susanto.
Kemudian, lanjut Kombes Susanto, dari hasil keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi yang lain, 2 Tim diberangkatkan ke wilayah Sumatera Utara dan kita berhasil menangkap pelaku yang lain pada tanggal 14 November 2017 dengan inisial LP. Dan Tim lain kita berangkatkan ke Banten untuk menangkap 1 tersangka pada tanggal 22 November 2017 inisial FS.
"Empat tersangka sudah kita lakukan penangkapan, kita sudah melakukan pra rekonstruksi untuk menemukan awal cerita dari pemesanan Go Car Koro-koro sampai dengan proses perbuatan tindak pidana sampai dengan proses di wilayah Kandis maupun sampai dengan Sumatera Utara," jelasnya.
Masih dikatakan Kombes Susanto, Empat tersangka kita tangkap, kemudian dua tersangka DPO. Dan ini, Tim masih bekerja di lapangan untuk menangkap dua DPO yang lain. Jumlah pelaku adalah 6 orang.
"Barang Bukti yang berhasil kita amankan yakni Mobil Ertiga warna Putih dengan Plat Nomor BM 1564 NV yang kita temukan kerjasama dengan jajaran Polda Sumatera Utara, mobil ini dibuang oleh para pelaku di jurang dengan alasan yakni karena media sosial sudah memberitakan adanya pengemudi Go Car yang hilang sehingga mobil itu mereka simpulkan untuk dibuang dalam rangka menghilangkan jejak barang bukti terhadap pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut," jelas Kombes Susanto.
Kemudian, katanya lagi, tali yang kita temukan di TKP, kemudian pakaian korban, beberapa alat elektronik handphone yang kita gunakan sebagai alat bukti dalam rangka mendukung pasal yang kita terapkan 340 Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.(tnr/viz)
Editor: Chaviz
Diciduk Polisi, Pelaku Pembunuhan IRT Terancam Dipenjara Seumur Hidup
8 tahun laluMotif pembunuhan yang dilakukannya, mengaku dipicu rasa cemburu terhadap korban RN.
Soal Uang Belanja, Dewi Nekat Habisi Nyawa Suami
7 tahun laluCKD alias Chory alias Dewi, perempuan berusia 25 tahun di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh Muhammad Yusuf yang tak lain tidak bukan suaminya sendiri.
Dua Tersangka Dituntut Hukuman Mati
7 tahun laluTuntutan ini disampaikan Jaksa dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (2/4).
Gelar Rekontruksi Pembunuhan Irwan,Kapolsek : BAP Akan Kita Revisi Kembali
10 tahun laluBagansiapiapi (POROSRIAU.com) - Polsek Bangko,Rokan Hilir gelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Aswardi alias Uwar, Zulfikar Alias Fikar dan Rafianto alias Rafi terhadap Irwan beberapa bulan lalu di belakang Mapolsek Bangko,Jalan Perwira,Kamis (25/8
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Pedagang Tempe, Ini Motifnya
10 tahun laluSIAK (POROSRIAU.com) - Pelaku pembunuhan pedagang tempe Nur Mahmudi (24) berhasil dibekuk jajaran Polres Siak, polisi berhasil mengamankan otak pelaku dan 2 rekannya yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu, motif pelaku diketahui karena merasa sakit hati









