Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Dua Tersangka Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 03 April 2019 09:10:00

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang

Dua Tersangka Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 03 April 2019 09:10:00
BAGIKAN:
Suasana persidangan kedua terdakwa di PN Palembang. (JawaPos.com)
Palembang (POROSRIAU.COM)- Jaksa Penuntut Umum menuntut Acundra (21) dan Riduan (42), dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online Sofyan (44) dengan hukuman mati. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan.
 
Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (2/4).
 
Jaksa Purnama Sofyan menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana demi menguasai harta Sofyan. 
 
Purnama mengatakan tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan empat pelaku pembunuhan merancang pembunuhan terhadap Sofyan. Mulai dari perencanaan, pemilihan korban, hingga pada penentuan posisi tempat duduk. 
 
Bahkan para terdakwa sempat berhenti untuk memberikan petunjuk kepada rekannya untuk membunuh Sofyan.
 
"Sebelum menetapkan Sofyan sebagai korban, pelaku A yang sekarang masih buron sempat menumpangi sebuah mobil incarannya pertama. Namun karena korban pertama masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka A jadi batal," ujar Purnama.
 
Purnama menambahkan tidak ada hal yang meringankan dua terdakwa karena berbagai pertimbangan. Seperti keduanya tidak menyerahkan diri sebagai tanda penyesalan serta sudah bertindak sadis.
 
Bahkan, dalam persidangan tuntutan ini terungkap, korban sempat meminta ampun agar pelaku mengambil mobil saja tanpa melukai korban.
 
Alih-alih mengampuni korban, para terdakwa tetap membunuh Sofyan dan membuangnya ke kawasan kebun sawit di Musi Rawas.
 
Atas dasar pertimbangan itu, Purnama berharap majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan agar memberikan peringatan keras kepada siapapun untuk tidak merampok sopir taksi online. Serta para sopir taksi online bisa lebih nyaman menjalankan profesinya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa FR (16) atas perkara yang sama. FR diproses sidang terlebih dahulu karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
 
Hakim tunggal Subur Susatyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terhadap FR, proses hukumnya diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara, hukuman terberat untuk sistem peradilan anak. (red)
Editor: redaksi

Sumber: cnn indonesia

  Berita Terkait
  • Gelar Rekontruksi Pembunuhan Irwan,Kapolsek : BAP Akan Kita Revisi Kembali

    10 tahun lalu

    Bagansiapiapi (POROSRIAU.com) - Polsek Bangko,Rokan Hilir gelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Aswardi alias Uwar, Zulfikar Alias Fikar dan Rafianto alias Rafi terhadap Irwan beberapa bulan lalu di belakang Mapolsek Bangko,Jalan Perwira,Kamis (25/8

  • 600 Kali Sodomi Putri Kandung, Pria Ini Dijatuhi Hukum 48 Tahun Penjara

    9 tahun lalu

    Seorang laki-laki Malaysia yang tak disebut namanya, mendapat 623 tuntutan setelah diketahui 600 kali menyodomi putrinya sendiri. Perbuatan itu juga dilakukannya di hotel ketika ia dan sang putri yang masih berusia 15 tahun umrah di Kota Mekkah, Arab Saud

  • MA Kabulkan Kasasi KPK, Suparman Gagal Hirup Udara Bebas

    9 tahun lalu

    Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

  • Terperdaya Janji Oknum Yang Mengaku Wartawan, Ratusan Juta Uang Istri Bandar Narkoba Lesap

    9 tahun lalu

    Terperdaya akan janji agar suami tak dihukum mati, wanita ini membeberkan soal penyerahkan uang kepada oknum berinisial AM. Oknum ini diketahui merupakan seorang yang mengaku wartawan.

  • Pelaku Pembunuhan Sopir Go Car Terancam Hukuman Mati

    9 tahun lalu

    Dalam perjalanan, sambungnya, kita membentuk 3 Tim yang berkoordinasi dengan Polres Kampar kemudian diback up seluruhnya oleh Polda Riau untuk menindaklanjuti hasil temuan kerangka dengan laporan hilangnya pengemudi Go Car.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.