Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • BENGKALIS
  • Terperdaya Janji Oknum Yang Mengaku Wartawan, Ratusan Juta Uang Istri Bandar Narkoba Lesap
Jumat, 24 November 2017 14:39:00

Terperdaya Janji Oknum Yang Mengaku Wartawan, Ratusan Juta Uang Istri Bandar Narkoba Lesap

Oleh: Redaksi
Jumat, 24 November 2017 14:39:00
BAGIKAN:
Sidang terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck.(Foto/Riaugreen.com)

BENGKALIS(POROSRIAU.COM)- Diduga dalam kasus bandar Narkoba Heri Kusnadi alias Eri Jeck yang sudah menjadi terdakwa dan dihukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

Menurut keterangan dari Tati istri terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck bahwa telah menggelontorkan dana segar kepada seseorang berinisial AM sebesar Rp200 Juta untuk mengamankan atas hukuman yang menjerat Eri Jeck.

Terperdaya akan janji agar suami tak dihukum mati, wanita ini membeberkan soal penyerahkan uang kepada oknum berinisial AM. Oknum ini diketahui merupakan seorang yang mengaku wartawan. 

"Carikan dia (AM) , jumpakan (AM) dengan aku. Aku kasi dia uang, aku kasi karena dia janji mau bantu aku untuk selesaikan kasus abang (Eri Jack red,). Dia bilang aku bantu kak, siapkan aja dana sekian, duet dah serah dianya hilang,"kata Tati kepada wartawan usai menyaksikan sidang suaminya dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/2017) kemaren.

Pemberian uang sebesar 200 juta itu, terang Tati ada bukti berupa kwitansi dengan isi titipan sementara. Selain itu dia punya saksi waktu uang diserahkan kepada AM tersebut. 

"Aku ada bukti, aku pakai kwintansi sama dia,"bebernya. 

"Janji dia, untuk meminimalisirlah (hukuman) namun nyatanya tidak ada. Yang namanya kita manusia lah bang ya setiap kasuskan pasti ada orang gitukan, kan wajar tapi dengan standar kasus yang beda -beda. Tapi dia, dia bohonginya aku,"ujarnya dengan nada geram.

Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukum mati. Dia dinyatakan JPU terbukti secara sah telah melakukan pemufakatan jahat dan kepemilikan narkoba seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi. 

Penangkapan Eri Jack dilakukan aparat kepolisian setelah berhasil mengamankan lebih dulu dua kurir Zulfadli dan Aldo di sekitaran Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. (d*ari/rgc)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ini Pesan Mendagri, Dalam Raker Gubernur, Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Provinsi Riau.

    7 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Provin

  • Serius Berantas Pungli, Kejaksaan Negeri Siak Pasang Spanduk "Nomor Pengaduan"

    9 tahun lalu

    Hari ini terlihat spanduk di pagar pintu masuk Kejari Siak. Spanduk yang bertuliskan 'Suap Pungli Laporkan ke Saber Pungli Kejaksaan Negeri Siak' di nomor 0812 7069 0189. Selasa 14/03/2017, spanduk berukuran kecil itu sengaja dipasang di pagar d

  • Denda Adat Tidak Dipenuhi, Warga dari Lima Desa di Inhu Demo PT SRK

    4 tahun lalu

    Konon kabarnya, warga yang demo itu menuntut atas janji yang pernah disampaikan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SRK tidak kunjung terelalisasi.

  • Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta

    8 tahun lalu

    Kasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya

  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    3 tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.