Selasa, 23 Mei 2017 14:44:00
Pengaruhi PAD, Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelaku Usaha Ritel
Oleh: Eza
Selasa, 23 Mei 2017 14:44:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Meski sudah beberapa kali di himbau, sampai saat ini Belum juga ada Actinobacteria. Pasalnya Menjamurnya para pelaku usaha seperti Indomaret dan Alfamart tidak hanya dinilai mematikan pedagang kecil, tetapi juga berdampak kepada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Diketahui dari beberapa ritel yang sudah berdiri dan beroperasi ternyata para pelaku usaha ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah kota Pekanbaru.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP untuk bersikap tegas terhadap ritel-ritel yang menyalahi aturan.
"Jika banyaknya ritel Indomaret dan Alfamart yang beredar saat ini tanpa izin tentunya akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah rasionalisasi anggaran. Disini Satpol PP harus bertindak tegas terhadap ritel-ritel yang melanggar aturan," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Selasa (23/5)
Politisi PDIP ini mengungkapkan bawa ritel-ritel yang tidak memiliki izin tentunya tidak memiliki kontribusi bagi PAD. Ia menyarankan agar PAD kita meningkat hendaknya bagi wajib pajak mulai dari yang terkecil hingga besar dapat membayar pajak.
"Agar pembangunan yang kita harapkan dapat berjalan baik. Pemerintah hendaknya dapat mengutip retribusi pajak bagi wajib pajak mulai yang kecil hingga besar, sehingga PAD kita dapat meninggkat," tandasnya.(Eza)
Editor: Chaviz
Disperindag Ajak DPRD Sama-sama Awasi Toko Modren
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, j
Kimteng Diminta Tidak Beroperasi Sebelum Perpanjang Izin
9 tahun laluSelain membahayakan pelanggan, kedai kopi Kim Teng yang berada di jalan Senapelan RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan ternyata keberadaannya memiliki izin yang kadaluarsa bahkan sudah mati 2 tahun lamanya.
Abaikan Warkah, LAMR Akan Sikapi Indikasi Praktik Menyimpang Gelper
6 tahun laluMaraknya dugaan praktik perjudian berkedok tentang Gelanggang Permainan (Gelper) akhir-akhir ini, dengan modus penyalahgunaan izin usaha dinilai mengabaikan Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai
Kompolnas: Laporkan Ke Propam Atau Kompolnas
6 tahun laluPernyataan ini disampaikan, Poengky Indarti menanggapi dugaan tebang pilihnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai menindak perjudian yang marak di Kota Dumai dengan indikasi penyalahgunaan izin Gelper.
Dian: 'Tindak Saja, Kan Sudah Ada Aturannya'
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Misteri hilangnya pohon penghijauan milik Pemerintah sebanyak 7 batang yang berada di depan PT Agung Automall IV jalan Harapan Raya/Imam Munandar hingga saat ini masih menjadi persoalan. Pasalnya antara dinas terkait dalam hal i









