Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Sekdaprov: Bawa Mobdin Saat Mudik Hanya Terkena Sanksi Moral dari Publik
Jumat, 16 Juni 2017 15:51:00

Sekdaprov: Bawa Mobdin Saat Mudik Hanya Terkena Sanksi Moral dari Publik

Oleh: Redaksi
Jumat, 16 Juni 2017 15:51:00
BAGIKAN:
int
Ilustrasi

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat mudik lebaran Idul Fitri.

Menurut Sekdaprov, hal itu agar mobdin yang digunakan tersebut sesuai dengan peruntukannya untuk mendukung kedinasan. 

"Himbauan kita ikuti saja himbauan untuk tak membawa mobil dinas pulang mudik," kata Sekdaprov, Jumat (16/6/17).

Menurut Hijazi, memang membawa mudik mobdin ke kampung halaman secara ketentuan tidak ada aturan tegas yang melarang. Begitu juga dengan larangan yang dikeluarkan Kemenpan-RB melalui surat himbauan.

"Membawa mobdin mudik itu sifatnya himbauan dan anjuran. Tak ada sanksi. Sanksinya moral dari masyarakat. Sanksi disiplin tak ada," jelas Hijazi.(*/MC Riau/mtr)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sukiman: Mobil Dinas Tidak Boleh Dibawa Keluar Sumatera

    8 tahun lalu

    Penegasan ini disampaikan Bupati Sukiman, sesuai surat edaran pemerintah memang tidak dibolehkan Mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Dispensasi penggunaan Mobdin saat mudik di sekitaran Provinsi Riau‎atau provinsi tetangga, namun tidak dibolehka

  • Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Ada Sanksinya, Berikut Penjelasan Kepala BKD Riau

    9 tahun lalu

    Dari ketentuan ini diantaranya jelas tertulis soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, karena digolongkan untuk kepentingan pribadi.

  • PT Pelindo Multi Terminal Berpotensi 'Produksi' Limbah, Teddy Fadilah Ikut Bertanggung Jawab

    5 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Sejak berdiri 2 tahun lalu, Operasional pelabuhan Dumai menjadi tanggung jawab PT Subholding Pelindo Multi Terminal, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat curah. Pe

  • Pedoman Media Siber

    10 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • 3 Hukuman Jika Bersetubuh Saat Puasa, Ini Penjelasannya

    7 tahun lalu

    POROSRIAU.COM - Apakah berhubungan seks membatalkan puasa? Apakah akibat jika berhubungan seks saat puasa?   Ustaz Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara,

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.