Selasa, 20 Juni 2017 22:34:00
Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Ada Sanksinya, Berikut Penjelasan Kepala BKD Riau
Oleh: Redaksi
Selasa, 20 Juni 2017 22:34:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan tegaskan larangan membawa mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran bukan hanya himbauan belaka. Tetapi aturannya jelas dan jika dilanggar, ada sanksinya.
"Bukan, itu bukan cuma himbauan saja. Sanksinya ada, saya pun kalau melanggar akan diberi sanksi," kata Ikhwan, Selasa (20/6/17).
Menurut Ikhwan, hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam edaran yang dikeluarkan Menteri Pemperdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor PER/87M.PAN/X/2005 tahun 10 Agustus 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan disiplin kerja.
Dari ketentuan ini diantaranya jelas tertulis soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, karena digolongkan untuk kepentingan pribadi.
Sanksi aparatur yang tetap nekad membawa kendaraan berplat merah tersebut untuk mudik, akan diberikan sanksi, sesuai dengan pasal 3 angka 4 dan angka 13 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disipilin pegawai.
Tidak hanya soal kendaraan mobil dinas, aparatur yang meliburkan terlebih dahulu sebelum waktunya, atau yang menambah libur lebarannya juga akan diberikan sanksi tegas.
Sebagaimana diatur oleh Menpan-RB dengan nomor B/21/M.KT/2017, dikuatkan lagi dengan Kepres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti 2017 yang dimulai dari 23-30 Juni.
Masih menurut Ikhwan, jika memang kedua larangan ini ada yang melanggar, sudah pasti akan ada sanksi tegas. Apalagi hal ini juga bagian dari bahan evaluasi seluruh aparatur.
"Bisa saja dinonjob-kan, apalagi kalau keduanya yang dilarang tetap dilanggar. Saat inikan pak Gubernur terus mengevaluasi pegawai level pimpinan mau pun staf," ujar Ikhwan.(*MC Riau/mtr)
Editor: Chaviz
Miliaran Dana Kerjasama Publikasi Media Diduga Dikorupsi
7 tahun lalu)-- Puluhan Perusahaan Pers yang telah menandatangani MoU kerjasama publikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran APBD 2018, merasa jenuh dengan janji-janji Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhil.
Sekdaprov: Bawa Mobdin Saat Mudik Hanya Terkena Sanksi Moral dari Publik
9 tahun laluSekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat mudik lebaran Idul Fitri.
Sukiman: Mobil Dinas Tidak Boleh Dibawa Keluar Sumatera
8 tahun laluPenegasan ini disampaikan Bupati Sukiman, sesuai surat edaran pemerintah memang tidak dibolehkan Mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Dispensasi penggunaan Mobdin saat mudik di sekitaran Provinsi Riau‎atau provinsi tetangga, namun tidak dibolehka
Kadishub Riau : Ada 26 Titik Daerah Rawan Kecelakaan Jalan Lintas Di Riau
7 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Sedikitnya terdapat 26 titik daerah rawan kecelakaan di empat jalan lintas Riau saat mudik lebaran 2019. Dimana masing-masing jalur memiliki tingkat kerawanan berbeda.
PT Semen Padang Bangun Jembatan Jogging Track di TBG Kota Dumai
2 tahun laluJembatan Jogging Track itu dibangun PT Semen Padang sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Kota Dumai agar tetap sehat dan kuat.









