Rabu, 22 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Sepi Penjual, Ternyata Kios di Pasar Rumbai Diperjualbelikan dari Rp25 Juta Hingga Rp60 Juta
Kamis, 06 April 2017 16:43:00

Sepi Penjual, Ternyata Kios di Pasar Rumbai Diperjualbelikan dari Rp25 Juta Hingga Rp60 Juta

Oleh: Eza
Kamis, 06 April 2017 16:43:00
BAGIKAN:
int
Pasar Rumbai.

PEKANBARU(POROSRAU.COM)-- Sampai hari ini kondisi pasar Rumbai masih sepi penjual. Sepinya kios yang ada di Pasar Rumbai, ternyata bukan karena aktivitas jual beli yang lesu. Pasar yang beralamat di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir itu, ternyata diperjualbelikan oleh oknum dengan harga yang tinggi.

Berdasarkan penelusuran, harga untuk satu kios di pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diperjualbelikan itu, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp60 juta.

Untuk kios di lantai 1 dan posisi strategis harga dipatok Rp 60 juta per kios. Sedangkan kios yang menjorok kedalam berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

"Harganya bervariasi tergantung nego dan letak dan posisi dari kios tersebut," Kata RD (37) salah seorang pedagang daging yang ingin namanya disamarkan, Kamis (6/5)

Bila tidak sanggup membeli kios, oknum yang ada di pasar Rumbai ini juga menawarkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyewakan kios itu mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp10 juta per tahunnya.

"Kita bebas memilih, tergantung mau dimana. Beda letak dan posisi, beda pula harga sewanya. 1 orang saja disini bahkan punya 7 kios sekaligus," ungkapnya.

Peraturan Daerah (Perda) sendiri, memberlakukan Pasar yang dibangun menggunakan APBD dan dikelola oleh Pemko pekanbaru hanya meberlakukan sistem pembayaran retribusi sebesar Rp 105 ribu perbulan. Kenyataannya, kios-kios yang ada di Pasar Rumbai bahkan diperjuakbelikan.

Kepala UPTD Pasar Rumbai, Rino Edrianto SSos, membenarkan bahwa hal tersebut memang benar adanya. Namun, pihaknya sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Hak Pedagang (SHP) dengan maraknya jual beli kios dipasar milik Pemko Pekanbaru tersebut.

"SHP atas nama pedagang sendiri. Untuk mendapatkan SHP itu, pedagang kios atauapun los harus melunasi kewajibannya terlebih dahulu," ungkap Rino.

Mengenai SHP ini, pihaknya sudah melayangkan surat edaran dengan pedagang untuk melakukan pengurusan SHP. Tenggat waktu yang diberikan yakni 6 bulan terhitung dari sekarang.

"Kalau tidak diurus, maka kita tegas akan melakukan eksekusi dengan tim dan pedang tidak boleh berjualan lagi dipasar ini sampai melunasi kewajibannya," urainya.

Dengan diterbitkanya SHP ini, kata Rino, nanti akan ketahuan siapa oknum yang memperjualbelikan dan menyewakan kios tersebut. Dengan begitu, para oknum yang menjual dan menyewakan kios akan kebakaran kelimpungan.

"Karena yang kita keluarkan SHP itu bagi yang berjualan saat ini, sedangkan kios ataupun los yang tutup tidak melakukan aktivitas dalam 2 bulan berturut-turut, maka akan diambil alih oleh pemerintah," tutupnya. (Eza)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Dugaan Jual Beli Kios Pasar Rumbai, Asisten Ngaku Belum Terima Laporan

    9 tahun lalu

    Dugaan jual beli kios di Pasar Rumbai yang beralamat di Jalan Sekolah (Jalan Kayangan) Kecamatan Rumbai Pesisir ternyata belum diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru yang membidangi persoalan hukum.

  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    10 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  • Tak Terima Sewa Kios Naik, Pedagang di Plaza The Central Curhat ke DPRD

    9 tahun lalu

    Sikap Pihak pengelola Gedung Plaza The Central atau lebih dikenal dengan pasar Kodim oleh PT. Peputra Maha Jaya (PMJ) dinilai puluhan pedagang sudah sangat keterlaluan. Pasalnya hampir setiap tahun, biaya sewa kios, biaya servisce charge mengalami kenaik

  • Kelahiran Generasi Z, Kematian Media Cetak

    9 tahun lalu

    Di Indonesia, melihat kehadiran internet secara komersial di sini pada 1994, bisa dibilang Generasi Z adalah mereka yang lahir medio 1990-an hingga medio 2000-an.

  • Tak Kunjung Difungsikan, Nasib Pasar Tualang KM 2 Menunggu Kepastian

    9 tahun lalu

    Pantauan Porosriau.com di lapangan, saat ini kondisi sebagian fasilitas Pasar Tualang KM 2 yang berlokasi di Kampung Pinang Sebatang itu tampak memprihatinkan akibat sudah mulai mengalami sedikit kerusakan dan terkesan kurang terawat.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.