Kamis, 29 November 2018 18:18:00
Tolak Keberadaan Alfamart, Pedagang Ngadu ke Wakil Walikota
Oleh: Redaksi
Kamis, 29 November 2018 18:18:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Menjamurnya pendirian toko waralaba Alfamart di Kota Pekanbaru tak jarang mendapat penolakan dari warga. Dicemaskan keberadaan ritel ini dapat mematikan usaha pedagang kecil disekitar.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau. Pendirian usaha Ritel raksasa itu mendapat penolakan keras dari warga.
Tak tanggung tangung, warga sekaligus pedagang yang mengaku dari RT 04 RW 01kelurahan Muara Fajar Timur ini menyampaikan langsung penolakan itu kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.
“ Ini pasti akan berdampak negatif terhadap pedagang kecil, jadi kami dari warga yang sekaligus pedagang sangat menolak keberadaan Alfamart ini. Hal ini sudah kami sampaikan langsung kepada Bapak Ayat,” ujar Syafril Efendi kepada sejumlah awak media, Kamis (29/11) sore.
Ia menilai pendirian Alfamart tersebut sangat tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah. Pasalnya pendirian Alfamart ini berjarak lebih kurang 10 meter dari kedai pedagang kecil.
“ Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pendirian Ritel diharuskan berjarak 300 meter dari pedagang kecil,” imbuhnya.
Padahal lanjutnya, pendirian Ritel ini tidak mendapat persetujuan dari Lurah Muara Fajar Timur, terutama dari para pedagang di sekitar. “ Hanya mengantongi izin dari RT, RW dan para ibu rumah tangga sekitar,” bebernya.
“ Saat ini pembagunan Alfamart ini sudah tahapan proses Finishing, diperkirakan dalam beberapa hari ini akan beroperasi,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Alfamart pernah menghubunginya terkait rekomendasi pendirian ritel tersebut. Tapi pihaknya tidak memberi lantaran pihak Alfamart tidak mengantongi izin dari Kelurahan.
"Pernah mereka menghubungi saya minta keluarkan rekomendasi. Tapi kita tidak berikan, karena mereka tidak punya izin dari lurah setempat," kata Ingot.
Lanjutnya, sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014, jarak toko modern atau ritel ini harus lebih kurang 300 meter dari pasar tradisional atau warung warga.
"Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014, jaraknya lebih kurang segitu," jelasnya. (v)
Editor: Chaviz
Revitalisasi Bangunan Kios Dinilai Gagal, SUA Minta Disperindag Tanggung Jawab
10 tahun laluBerupaya terus menjalin silaturrahmi dan dekat dengan masyarakat, kali ini sasaran calon Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 5, Said Usman Abdullah (SUA) mendatangi pasar Rumbai di jalan Sekolah Rumbai, Kamis (10/11).
THL Kebersihan Ngadu dengan Isak Tangis
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Dalam kampanye dialogis pasangan nomor 5 Calon Walikota, Destrayani Bibra dan calon Wakil Walikota, Said Usman Abdullah (SUA) di jalan Cegkeh Kecamatan Bukit Raya, ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan Pekanbaru ngadu kep
Pekanbaru Jadi Sorotan Tentang Pelayanan Publik
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Guna mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang ada di kota Pekanbaru, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (7/2) siang menggelar hearing terbuka dengan pihak Ombudsman RI Provinsi Riau.
SUA Komit Berdayakan Produksi Lokal
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Guna mencegah adanya praktik monopoli dagang di pasar, calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) pasangan nomor 5, komitmen bakal memberdayakan produksi lokal terutama hasil karya dari warga Pekanbaru.
Pengaruhi PAD, Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelaku Usaha Ritel
9 tahun laluMeski sudah beberapa kali di himbau, sampai saat ini Belum juga ada Actinobacteria. Pasalnya Menjamurnya para pelaku usaha seperti Indomaret dan Alfamart tidak hanya dinilai mematikan pedagang kecil, tetapi juga berdampak kepada minimnya Pendapatan Asli









