Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PELALAWAN
  • Kecurangan Tindak Pemilu, PPK Pelalawan Ditetapkan Tersangka
Kamis, 16 Mei 2019 19:31:00

Kecurangan Tindak Pemilu, PPK Pelalawan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 16 Mei 2019 19:31:00
BAGIKAN:
Foto : Ilustrasi

PELALAWAN (POROSRIAU.COM) - Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng Dwi Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, kabupaten Pelalawan, Riau.

Status tersangka kasus dugaan pemindahan dan pengelembungan suara itu ditetapkan setelah berbagai unsur terpenuhi. Hingga akhirnya, Gakkumdu mengelar pertemuan lanjutan atau SG2 untuk menyatakan sikap di kantor Bawaslu Rabu (15/5/2019) kemarin.

"Untuk Ketua PPKnya sudah dinaikkan status, dari penyilidikan ke penyidikan. Artinya sudah positif tersangka," terang ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SHi, Kamis (16/05).

Sementara, untuk Ketua Panitia Pengawas Kecamatan, Empi Januardi Alras, yang disebut-sebut oleh Ketua PPK dalam pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai penyuruh tindak pidana Pemilu, Mubrur mengatakan masih pengembangan penambahan alat bukti.

"Untuk Ketua Panwascam masih penambahan alat bukti," ujarnya. 

Sebagai data tambahan, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.

Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnnya. 

Tidak itu saja, keterlibatan Ketua Paswascam Empi Januardi Alras terkuak dari pengakuan Sugeng. Ia menyebutkan Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya.(BCI/Pen)

 
Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Jurus Putar Haluan Partai Perindo

    7 tahun lalu

    Bak petir di siang bolong, Partai Perindo memberikan kejutan di perpolitikan Tanah Air.

  • Sekjen dan Wasekjen PSI Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim Polri

    7 tahun lalu

    Menurut Abhan, kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai.

  • Kasus Money Politic Anggota DPRD Meranti Naik ke Penyidikan

    6 tahun lalu

    Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan penetapan status tersangka segera dilakukan, tinggal menunggu proses administrasi.

  • KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.

  • Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.