Minggu, 21 April 2019 08:05:00
Pemilih Meningkat, Kertas Suara Sekarat
Hilangnya Hak Pilih Masyarakat, Netizen Dumai Keluhan Di Media Sosial
Oleh: Redaksi
Minggu, 21 April 2019 08:05:00
Satu Demi Satu, Ternyata Banyak Masyarakat Kehilangan Hak Suaranya,
DUMAI (POROSRIAU.COM) – Himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dan menjauhi golput pada Pemilu Serentak 2019 ternyata tidak sesuai dengan slogan yang selalu disosialisasikan oleh para penyelenggara kontestasi politik tersebut.
Pemilihan yang paling terburuk selama perhelatan kontestasi politik pada 17 April 2019 yang lalu dengan pemilihan sebelumnya, banyak ditemukan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suatu kebanggaan dan kesuksesan bagi Komisi Pemilihan Umum dengan melonjaknya para Pemilih tahun ini, tetapi kenyataan antusias masyarakat berakhir kecewa dengan hilangnya Hak Pilih.
Pantauan POROSRIAU.COM, Sabtu (20/04) dilapangan ada beberapa titik TPS di Kota Dumai yang mengalami kehabisan kertas suara. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 08 Kelurahan Dumai Kota. TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima juga akan dilakukan PSU yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada KPUD Dumai.
Adapun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 9 titik yaitu TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 di Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 di Kelurahan Rimba Sekampung di Kecamatan Dumai Kota. Kemudian, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat. Di Kecamatan Dumai Timur, yaitu TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas.
Netizen Dumai pengguna media sosial Facebook, banyak menuai kritik dengan beredarnya informasi mengenai kertas suara yang kehabisan dibeberapa TPS.
Inilah tanggapan Netizen pada Postingan Akun FB Amat Dumai “Yok….!!! Kita hitung Pemilih yang tidak dapat Memilih pada 17 April 2019 Silam… #Sebutkan TPS TPS nya” pada hari Jumat Pukul 16.00 Wib, menuai berbagai komentar.
Idifrizal berkomentar “ TPS 19 Jalan Siak Pkl. Sesai Kec. Dumai Barat sebanyak 9 orang”.
Muhammad Ali “ Di TPS 29 Kel. Tanjung Palas, alasanya kertas suara sudah habis. Info dari warga lebih dari 30 orang yang tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya”
Yu Marnis “ RT 17 TPS 19 Kel.Sukajadi 65 orang (terdaftar di DPT)tidak dapat hak suara karena kertas habis”
Yofline Lana “Permainan”
Bambang Rianto “ TPS 10, 11, 12 Kelurahan Bukit Nenas…. TPS 12 7 0rang”
Tanggapan Netizen menjadi preseden buruk dalam sebuah kontestasi politik. Pengguna Hak Pilih yang selama ini minim terpenuhi disetiap perhelatan konestasi politik sebelumnya, pada Pemilu Serentak meningkat drastis bak pembagian sembako gratis. (Red)
Martonilius : Menjadi Wakil Rakyat Bukan Menjadi Ambisi Pribadi Saya
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU ) - Kiprah politik Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Kota Dumai yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Martonilius sudah tidak diragukan lagi. Maju melalui Daerah Pemi
Keluh Kesah Terkait Zonasi, Hingga Viral di Medsos Netizen Dumai
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) – Sejak berakhirnya penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA pada tanggal 8 Juli 2019, banyak kalangan dari orangtua calon siswa Kota Dumai berkeluh k
Diduga Oknum Dokter di Puskesmas Siak Acuhkan Pasien, Ini Tanggapan Kadiskes
10 tahun laluSejumlah polemik terkait mutu dan sistem pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Siak masih dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat. Seperti yang terjadi belum lama ini di Puskesmas Siak.
Minimnya Sentuhan Pembangunan Pemerintah Daerah, M. Lutfi Tekad Wujudkan Aspirasi masyarakat Lewat Parlemen
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) – Aktif diberbagai kegiatan sosial masyarakat, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Dumai yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini optimis mendulang sua
Besarnya Biaya Sekolah Diswasta, Sistem Zonasi PPDB Banyak 'Melukai Perasaan' Orangtua dan Calon Siswa
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Did









