Kamis, 30 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Otak Pelaku Penipuan SK Honorer Bodong Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Kamis, 31 Agustus 2017 15:30:00

Otak Pelaku Penipuan SK Honorer Bodong Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Oleh: Toni
Kamis, 31 Agustus 2017 15:30:00
BAGIKAN:
Toni
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana penipuan Surat Keterangan (SK) tenaga honorer palsu atau bodong

ROHUL(POROSRIAU.COM)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana penipuan Surat Keterangan (SK) tenaga honorer palsu atau bodong di lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul), Rabu (30/8/2017) sore.

Pada pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian Sarudi SH beranggotakan Irpan Hasan Lubis SH, dan Budi Setyawan SH, mengatakan ketiga terdakwa, Muharmi (33), Romi (42), dan Iskandar Muda (46), terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan SK tenaga honorer pada 2015 silam. Ketiganya melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa Muharmi (PNS RSUD Rohul) dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, terdakwa Romi sebagai otak dari penipuan‎ SK tenaga honorer dijatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Muda divonis 9 bulan penjara.

Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul sebelumnya, yakni Romi dituntut 1 tahun 9 bulan, Muharmi dituntut 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa Iskandar dituntut 1 tahun 3 bulan.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Sarudi, ketiga terdakwa, Muharmi, Romi, dan Iskandar mengaku menerima putusan‎ tersebut dan tidak mengajukan banding.

Menanggapi putusan terhadap ketiga terdakwa yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, seorang JPU Kejari Rohul Riki Saputra SH mengaku pihaknya saya sudah menyatakan sikap pikir-pikir dalam tenggat waktu 7 hari.

Menurut Riki, JPU tetap mengacu SOP Kejaksaan dan punya pertimbangan. Bila pertimbangan JPU diambilalih walau dua pertiga atau setengahnya.

"Ada ketentuannya, wajib banding atau tidak. Setelah ini akan berkoordinasi dengan pimpinan melalui Kasi Pidum," jelas Riki usai sidang.

Sementara, Humas PN Pasir Pengaraian Irpan Hasan Lubis juga Anggota Majelis Hakim mengatakan hakim punya alasan sendiri menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. ‎Hakim juga punya alasan sendiri memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Karena ketiganya mengakui perbuatannya,‎ berterus terang dan mereka tulang punggung keluarga, termasuk Muharmi merupakan ibu dan punya anak dan keluarga," jelas Irpan.

Alasan hakim memvonis lebih tinggi Romi dikarenakan terdakwa ini sebagai otaknya yang menyerahkan uang kepada oknum pejabat. Namun hal itu tidak bisa dibuktikan terdakwa di persidangan.

Sedangkan terdakwa Muharmi dan Iskandar‎ divonis lebih ringan karena keduanya sudah mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya kepada korban. Pada fakta persidangan, keduanya bahkan mengembalikan uang lebih dari diterimanya.

"Putusan terdakwa Muharmi lebih tinggi dari Iskandar karena ia belum mengembalikan utuh uang apa yang diterimanya kepada korban," ungkapnya.

"Itulah‎ alasan kami dalam memutus terhadap ketiga terdakwa,"‎ tutup Irpan Hasan. (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Waspada, Ribuan Situs Dagang & Investasi Bodong Masih Aktif

    10 tahun lalu

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 690 situs dagang dan investasi yang terindikasi melakukan penipuan. Namun demikian, masyarakat sebaiknya tetap ekstra hati-hati melakukan transaksi bisnis di dunia maya. Pasalnya, diperki

  • Inilah 10 Fakta Menyedihkan Guru Budi Tewas Dipukul Muridnya Sendiri

    8 tahun lalu

    Kematian Ahmad Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Madura setelah dianiaya siswanya sendiri membuka mata banyak pihak terkait kekerasan dalam dunia pendidikan.

  • Imingi Pekerjaan, Dirut PT Herlina Jaya Tipu Warga Ratusan Juta

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Dengan modus dapat menyalurkan tenaga kerja ke RS Aulia Hospital, yang terletak di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan, Dirut PT Herlina Jaya, HSY, diduga tipu puluhan warga hingga ratusan juta rupiah.

  • Berkas Kasus Penipuan Dirut PT Herlina Jaya Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Herlina Jaya, HSY, yang beralamatkan di Jalan Swakarya No.125, Kecamatan Tampan, hingga kini terus bergulir. Informasi yang diperoleh dari kepolisian, dalam wa

  • Terkait Laporannya, Antasari Akan Diperiksa Pekan Depan

    9 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait tindak lanjut laporan Antasari pada tahun 2011.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.