Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Perusahaan di Rohul Diwajibkan Bayarkan THR Sebelum H-7
Rabu, 14 Juni 2017 21:27:00

Perusahaan di Rohul Diwajibkan Bayarkan THR Sebelum H-7

Oleh: Toni
Rabu, 14 Juni 2017 21:27:00
BAGIKAN:
Toni
Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Hery Islami, ST MT

ROHUL (POROSRIAU.COM)--Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kepada Seluruh Perusahaan yang beroperasi di Rohul, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai ketentuan Paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Hery Islami, ST MT, Rabu (14/6/2017) mengatakan, Surat Edaran tersebut saat ini sudah ditanda tangani Bupati Rohul H. Suparman, S.Sos. M.Si, dan sudah di sebarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi Di Rohul.

Dijelaskan Hery Islami, Dalam surat edaran Nomor 560/DISKOPTRANS-UM/17.09 tertanggal 7 Juni 2017 tersebut,ada 5 ketentuan yang wajib ditaati perusahaan dalam mebayarkan THR Keagamaan Para pekerjanya. Bebrapa Point tersebut yaitu, pembayaran THR harus seusai dengan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/ Buruh.

Kedua, Pemberian THR ini, tidak terkecuali untuk pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHK) Atau Karyawan Harian Lepas (KHL).

Ketiga, Besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja ditetapkan dengan dua cara perhitungan. pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan, terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan secara proporsional dihitung dengan rumus Masa Kerja dikali satu bulan upah, dibagi 12 bulan.

Keempat, dasar perhitungan sebulan gaji sector perkebunan dan pertanian sebsar Rp 2.516.812 (Kep Gubri no 20/1/2017). sementara untuk perusahaan non sector upah minimum kabupaten Rohul sebesar Rp 2.323.450,94 (Kep Gubri nomor Kpts 1058/ XI/2016).

Kelima, Apabila Pemberian THR sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari perhitungan sebagaiamana butir ke 4. Maka dilaksanakan sesuai isi PP dan PKB.

“Kita harapkan dan kita himbau kepada seluruh perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan karywawan paling lambat H-7 lebaran, sehingga para karyawan bisa memanfatkanya untuk berhari raya,”imbaunya .

Disinggung Sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Hari Islami menyatakan Diskoptranasnaker Rohul akan memberikan peringatan keras hingga rekomendasi Diskoptranasnaker Rohul kepada dinas Terkait untuk mengevaluasi Izin.

“Pemerintah dan perusahaan tentu ada keterikatan dalam pengurusan izin, jika Perusahaan melanggar maka kita akan berikan rekomendasi untuk pertimbangan dalam memperpanjang izin,” tegasnya.

Hery Islami juga mengakui, Diskoptranasnaker Rohul saat ini juga sudah membuka Posko Pengaduan THR di Diskoptranasnaker Rohul, Jalan Dipenogoro Km 2 (eks Kantor Dinas Peternakan dan perikanan Rohul) Kecamatan Rambah. Hari Mengakui Sejak Dibuka, Hingga saat ini belum ada laporan pengaduan Yang masuk.

"Sejauh ini belum ada laporan pengaduan, dari informasi yang kita dapatkan beberapa perusahaan bahkan sudah membayar THR-Nya sebelum H-7, tentunya ini patut di apresiasi ," pungkasnya. (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Rangkul Pemkab Rohul

    10 tahun lalu

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merangkul Pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam mensosialisasikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang bergabung.

  • Gara-gara Izin Ekspor, Nasib Freeport Tahun Ini di Ujung Tanduk

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM-- Pemerintah tengah berjuang untuk meningkatkan nilai tambah hasil mineral dalam negeri. Salah satunya, dengan meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri harus mengolah mineral melalui pabrik pengolahan dan pemurnian atau sme

  • Sering Dilalui Kendaraan Bermuatan Berat, Kondis Jembatan Kayu Rokan IV Koto Rusak Parah

    10 tahun lalu

    Beberapa jembatan kayu di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian IV Koto, Rokan Hulu (Rohul), Riau, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, kayunya sudah lapuk dan bolong bolong, sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintas diatas jembatan

  • Plt Bupati Rohul Pimpin Apel Siaga Karlahut

    9 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman pimpin Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) serta Pencegahan Wabah Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian, kecamatan

  • 10 tahun lalu

    www.porosriau.com Diterbitkan Oleh PT. Bakisa Media Perkasa   Notaris-PPAT Aprilliyani, SH, M.Kn Kemenkum HAM: Nomor AHU-AH.01.03-0368452 NPWP : 31.740.480.4-212.0

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.