Kamis, 08 Desember 2016 21:41:00
Penindakan Kendaraan Over Tonase Tidak Lagi Kewenangan Dishubinfokom, Ini Alasannya
Oleh: Atok
Kamis, 08 Desember 2016 21:41:00
SIAK (POROSRIAU.COM) - Maraknya aksi kendaraan over tonase yang melintas di sepanjang jalan raya di Kabupaten Siak, telah memunculkan berbagai opini dan tanggapan negatif dari masyarakat. Yang menilai seolah-olah instansi terkait yakni Dinas Perhubungan dan Infokom (Dishubinfokom) tidak bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan over tonase tersebut.
Namun, di satu sisi ternyata Dishubinfokom memang sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan maupun ketegasan terhadap kendaraan tersebut. Karena telah dibatasi oleh adanya perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengguna Angkutan Jalan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dishubinfokom Siak Kaharuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat H Tekad Perbatas. Dirinya mengakui jika saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan soal maraknya kendaraan over tonase yang melintas di Kabupaten Siak, baik kendaraan pengangkut material perusahaan maupun kendaraan pengangkut hasil perkebunan masyarakat (buah sawit, red).
"Kami mengakui, jika sampai hari ini masih banyak kendaraan over tonase yang melintas di sepanjang jalan raya di Kabupaten Siak, karena semua itu memang sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat pada umumnya. Namun, kami (Dishubinfokom, red) sudah tidak bisa lagi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan over tonase tersebut, setelah disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengguna Angkutan Jalan," terang H Tekad Perbatas, Kamis (8/12/2016), saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, Kewenangan Dishubinfokom selaku koordinator dalam melakukan penindakan di jalan raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang memang dalam Undang-undang itu Dishubinfokom bersama Kepolisian (Satlantas, red) punya gawe untuk bisa melakukan penindakan jika ditemui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengemudi/Pengendara (khususnya terkait over tonase, red).
"Karena adanya perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, kini kewenangan Dishubinfokom hanya selaku koordinator dalam hal managemen rekayasa lalu lintas, seperti pemasangan rambu dan imbauan terhadap pengendara, dan tidak bisa untuk melakukan penindakan apalagi penilangan. Karena semua kewenangan penindakan di jalan raya sudah sepenuhnya menjadi tugas dan kewajiban Kepolisian," imbuhnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa mengerti dan memahami terkait adanya perubahan Undang-undang tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah fahaman dalam menyikapi terkait maraknya kendaraan over tonase itu.
"Saat masih berlakunya UU Nomor 14 Tahun 1992, penindakan dan penertiban kendaraan over tonase memang menjadi bagian dari gawean nya Dishubinfokom, sehingga di sejumlah titik yang tidak dibenarkan kendaraan over tonase melintas, di situ dibangun pos penjagaan Dishub untuk memantau dan menindak kendaraan over tonase yang membandel, tapi sekarang kewenangan penindakan itu sudah tidak bisa lagi kami lakukan," tutupnya. (Atok)
Editor: Chaviz
Truk Over Tonase Bebas Berkeliaran di Siak, Ruas Jalan di Bungaraya Semakin Hancur
9 tahun laluUpaya pemerintah daerah memperbaiki sejumlah ruas jalan di kabupaten Siak, ternyata tidak didukung sepenuhnya oleh intansi terkait lainnya.
Karang Taruna Bumi Ayu Ajak Anggota Dewan dan Kadis PU "Bersahabat"
10 tahun laluDumai(POROSRIAU.com) – Menyikapi kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai yang nyaris tidak tampak untuk kepentingan masyarakat bawah, sudah banyak masyarakat yang mengeluh dan gerah.
Terkait Pemberitaan Miring Di Salah Satu Media Online, Johansyah Syafri: Itu Tidak Benar
8 tahun laluMelalui Kepala Seksi Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE), Hendra Dwi Permana, Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menegaskan bahwa
Direksi KLK Diminta 'Panggil Pulang" Nagen
6 tahun laluPernyataan tegas ini disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai, Andi Qadri kepada wartawan menyikapi proses dugaan kasus amoral yang melibatkan Nagen, Senin (09/12/2019) kepada awak media.
Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai
8 bulan laluMeskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga









