Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • SIAK
  • Penyaringan Kerani, Penghulu Kemuning Muda Kangkangi Perda
Rabu, 28 Desember 2016 09:17:00

Penyaringan Kerani, Penghulu Kemuning Muda Kangkangi Perda

Oleh: Koko
Rabu, 28 Desember 2016 09:17:00
BAGIKAN:
Koko
Jon Efendi, Kabag Hukum Pemkab Siak.

SIAK (POROSRIAU.COM) – Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Siak Jon Efendi sangat menyayangkan atas tindakan Penghulu Kampung Kemuning Muda (Mujiran,red) Kecamatan Bungaraya Siak yang dianggap menganggkangi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Aparatur Desa/ Kampung. Dikatakannya, seorang penghulu bisa terpidana jika terbukti telah menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi atau golongan.

“Seorang Penghulu atau Kades bisa terpidana jika memang terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatannya demi kepentingan pribadi, keluarga atau golongan,” tegas Jon Efendi saat dikonfirmasi melalui saluran telefon genggamnya Selasa (27/12/2016).

Jon Efendi juga menjelaskan, hak priogratif seorang Penghulu atau kepala Desa bisa dilakukan apa bila sudah melalui tahapan-tahapan sesuai yang tertuang dalam Perda nomor 4 Tahun 2015.

“Di dalam Perda kan sudah dijelaskan, Penghulu berhak mencari Kerani Devinitif dengan cara membuka penjaringan terlebih dahulu. Kalau, lowongan penjaringan gelombang pertama tidak ada yang mendaftar, 15 hari kedepan harus dibuka kembali penjaringan serupa. Kalau penjaringan berikutnya tidak ada juga yang mendaftar lagi, baru Penghulu/ Kades mengajukan Hak Priogratifnya melalui Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) untuk menunjuk siapa yang dipilih sebagai pendampingnya,” terang Jon Efendi.

Namun, apa yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Siak itu bertolak belakang dengan apa yang sudah dilakukan oleh Penghulu kampung Kemuning Muda. Setelah dilakukan penjaringan dan Penyaringan Penghulu tidak mengambil hasil Nilai yang tertinggi dari Calon yang sudah bertarung dalam Tes saat itu. Akan tetapi, ia memilih salah satu Calon Kerani yang masih ada hubungan saudara dengannya.

“Itu tak bisa, apa hasil dari Penyaringan tersebut harus diterima oleh Penghulu. Kalau seperti itu, berarti Penghulu dianggap sudah melakukan penyalah gunaan jabatannya demi kepentingan pribadi atau golongan, sehingga apa yang dilakukannya itu bertentangan Perda yang ada di Siak ini,” tukas Kabag Hukum. (Koko)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Pengangkatan Sekdes di Kampung Pinang Sebatang Dinilai Kangkangi Aturan

    10 tahun lalu

        TUALANG (POROSRIAU.COM) – Penghulu Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Permendagri) No 83 Tahun 2015 terkait pengangkatan Perangkat desa Sekretaris Desa (Sekdes

  • Kejari Siak Panggil Dua Oknum Penghulu Kampung Secara Lisan, Ada Apa Ya?

    9 tahun lalu

    Santernya kabar yang beredar di kalangan masyarakat kecamatan Bungaraya terkait pemanggilan dua orang oknum penghulu Kampung berinisial MJ dan SM beberapa waktu lalu menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), ternyata kabar tersebut

  • Empat Ribu Lebih, Peserta Pawai Ta,aruf Ramaikan MTQ Ke - VII Kecamatan Bungaraya Siak

    9 tahun lalu

    Sekitar Empat Ribu lebih peserta Pawai Ta'aruf ikut meramaikan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke- VII tingkat Kecamatan di Kecamatan Bungaraya pada Senin (8/5/2017).

  • Terkait Over Tonase di Bungaraya, Ini Komentar Hasan Fathoni Anggota Komisi I DPRD Siak

    9 tahun lalu

    Hasan Fathoni juga mengatakan, pihaknya akan membicarakan masalah tersebut dengan Komisi III. Menurutnya, masalah over tonase merupakan ranahnya Komisi III.

  • Truk Over Tonase Bebas Berkeliaran di Siak, Ruas Jalan di Bungaraya Semakin Hancur

    9 tahun lalu

    Upaya pemerintah daerah memperbaiki sejumlah ruas jalan di kabupaten Siak, ternyata tidak didukung sepenuhnya oleh intansi terkait lainnya.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.