Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • SIAK
  • Pengangkatan Sekdes di Kampung Pinang Sebatang Dinilai Kangkangi Aturan
Jumat, 28 Oktober 2016 15:21:00

Pengangkatan Sekdes di Kampung Pinang Sebatang Dinilai Kangkangi Aturan

Pengangkatan Sekdes di Kampung Pinang Sebatang Dinilai Kangkangi Aturan

Oleh: ATOK
Jumat, 28 Oktober 2016 15:21:00
BAGIKAN:
Int
Ilustrasi UU Desa

 

 


TUALANG (POROSRIAU.COM) – Penghulu Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Permendagri) No 83 Tahun 2015 terkait pengangkatan Perangkat desa Sekretaris Desa (Sekdes) alias Kerani. Kabupaten Siak Bambang Saputra SH, dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri

Berdasarkan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Persyaratan Pengangkatan Pasal 2 No 2 poin B, bahwa untuk mengangkat Perangkat Desa harus berusia 20 tahun sampai 42 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwasanya Penghulu Kampung Pinang Sebatang melakukan pengangkatan Kerani (Sekdes, red) pada bulan Juli 2016 lalu yang bernama Suwito, pada saat pengangkatan, Kerani tersebut berusia 46 tahun. Atau dalam usia melewati batas yang ditentukan.

Penghulu Kampung Pinang Sebatang Bambang Saputra SH saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu persis usia perangkatnya (Kerani, red) tersebut.

“Saya saat ini di rumah bukan di kantor pak, lagi pula itukan ada panitia seleksinya. Nanti saya cek lagi datanya di kantor, soalnya saya tidak hafal,” jawab penghulu, belum lama ini.

Sesuai kutipan Permendagri 83/2015, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:
 

Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat.

Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir, Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.(Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Penyaluran Bantuan Kandang Ternak di Siak Dinilai Masih Belum Merata

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Program bantuan pembangunan kandang Sapi dan pagar kandang Sapi yang direalisasikan oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla) Kabupaten Siak pada tahun 2015 dan 2016 lalu dinilai masih belum maksimal dan merata. Men

  • Pembangunan SPAM Baru Dinilai Asal Jadi

    8 tahun lalu

    Pemabangunan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Baru kapasitas 2 X10 liter/detik (IPA BAJA) yang belum memiliki sitem lokasi IKK di Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang menelan anggaran dari APBN Rp 4.826.700.000 diduga asal-asalan.

  • Detik-detik Terakhir Imam NII Kartosoewirjo

    7 tahun lalu

    Dia dieksekusi dan dimakamkan di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, bukan di Onrust seperti yang selama ini diyakini banyak orang. Dia diperlakukan secara Islami.

  • Penyaringan Kerani, Penghulu Kemuning Muda Kangkangi Perda

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) – Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Siak Jon Efendi sangat menyayangkan atas tindakan Penghulu Kampung Kemuning Muda (Mujiran,red) Kecamatan Bu

  • Nasib Puluhan Guru Bantu Daerah SMK dan SMA di Rohul Belum Jelas

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)- Nasib Ratusan Guru Bantu Daerah, SMK/ SMA yang diangkat Pemkab Rohul, kini tidak jelas. Pasalnya, pasca beralihnya urusan SMA dan SMK dari Kabupaten ke Pemprov Riau, timbul keraguan dari pemerintah terkait status guru bantu daerah,

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.