- Home
- ADVERTORIAL
- Fungsi DPRD Sebagai Pengawas Dan Badan Legislasi Dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Berkualitas
Selasa, 28 Mei 2019 14:46:00
Fungsi DPRD Sebagai Pengawas Dan Badan Legislasi Dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Berkualitas
Oleh: Edriwan
Selasa, 28 Mei 2019 14:46:00
DUMAI (POROSRIAU.COM) – Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Dumai, penutupan masa persidangan ke – I ( Januari – April 2019) yang berlangsung pada Minggu (07/05) lalu berjalan dengan lancar dan tertib.
Rapat tersebut juga sekaligus penyampaian laporan kegiatan reses pada masa persidangan ke I oleh masing masing Fraksi DPRD Kota Dumai dan pembukaan masa persidangan ke II yakni Mei – Agustus 2019.
Dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kota Dumai 2014 – 2019 pada September 2019 mendatang, masa persidangan ke – II ini adalah reses yang terakhir oleh seluruh legislator Kota Dumai dalam menyesaikan tugas yang diemban selama 5 tahun.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Idrus, ST. Turut hadir Walikota Dumai, Forkompinda, pejabat OPD Kota Dumai, Jajaran anggota DPRD, instansi vertikal dan para tamu undangan lainnya.
Perhelatan politik pada 17 April 2019 yang lalu dengan terpilihnya 30 Anggota DPRD Kota Dumai 2019 – 2024 ini akan menjadi kelanjutan tugas dan program yang baru, baik Incumbent yang terpilih kembali dan maupun Anggota DPRD Kota Dumai yang baru menginjakkan kakinya di Gedung Parlemen Dumai.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan reses adalah untuk memperoleh masukan-masukan serta untuk menyerap dan atau menjaring aspirasi masyarakat/konstituennya di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD.
Hasil kegiatan reses anggota DPRD ini akan dituangkan dalam bentuk POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD dan diserahkan langsung kepada Kepala Daerah (Walikota) melalui Bappeda sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD.
"Aspirasi yang diserap dari masyarakat ini selanjutnya akan dijadikan bahan usulan dalam pembahasan rencana kerja pembangunan tahun anggaran berikutnya," kata Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi dalam sambutannya.
Gusri Effendi juga menambahkan bahwa setiap anggota DPRD selalu dituntut untuk berpikiran positif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berorientasi kepada kepentingan masyarakat melalui model perencanaan kebijakan integratif antara masyarakat, DPRD serta Pemerintah Daerah.
Masa reses di DPRD Kota Dumai, lanjutnya, akan dilakukan tiga kali dalam setahun sebagai kewajiban anggota secara konstitusional untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan program kegiatan pembangunan pemerintah.
SeIanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus, ST juga menyampaikan bahwa terkait aktivitas dan tugas pokok fungsi kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan pembangunan daerah bersama pemerintah.
"Fungsi DPRD sebagai pengawas dan badan legislasi dalam mendorong percepatan pembangunan berkualitas yang dilaksanakan oleh pemerintah," sebutnya.
Serapan aspirasi ini selanjutnya akan dihimpun dan ditindaklanjuti dalam kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk diusulkan realisasinya ke pemerintah daerah.
Karena itu dia berharap anggota parlemen dapat melaksanakan kegiatan reses dengan baik serta bisa menghimpun keinginan masyarakat di daerah pemenangannya sebagai konsekuensi mengemban amanah wakil rakyat.
"Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya ke wakil rakyat dan setiap usulan nantinya akan dipertimbangkan dengan melihat skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah," terangnya. *** (Parlementaria DPRD Kota Dumai)
Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah
6 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan
315 Badan Publik Sumatera Barat Belum Respon Keterbukaan Informasi
6 tahun laluSebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Rangsang Barat, Sekda : Saya sangat bangga dengan hasil pertanian masyarakat Rangsang Barat.
6 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti terus berlanjut, kali ini digelar di Kecamatan Rangsang Barat, kegiat
Sekda Inhil Lantik 136 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Nama-namanya
6 tahun laluMelalui promosi dan rotasi yang dilakukan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik di masa yang a
Bupati Amril Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas
8 tahun laluBupati Bengkalis, Amril Mukminin, Jumat (26/05/2017) sore, melantik 52 pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Pejabat yang dilantik terdiri dari 16 orang Pejabat Administrator dan 36 orang pejabat Pengawas.