Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • BENGKALIS
  • Bantah Tudingan, Johan: Keputusan Tim Bersifat Final, Mengikat Dan Tak Bisa Dituntut
Senin, 04 Desember 2017 13:24:00

Bantah Tudingan, Johan: Keputusan Tim Bersifat Final, Mengikat Dan Tak Bisa Dituntut

Oleh: Deri/pen)
Senin, 04 Desember 2017 13:24:00
BAGIKAN:
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri.(Foto:Der)

BENGKALIS(POROSRIAU.COM)– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, membantah tudingan segelintir pihak jika seleksi penyaluran beasiswa Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah tidak transparan.

“Jika tak transparan, tak mungkin sampai hampir 2.700 mahasiswa yang menerimanya. Semua persyaratan disampaikan secara terbuka dan diumumkan secara luas kepada publik,” jelas Johan, di Bengkalis, Ahad, 3 Desember 2017.

Buktinya imbuh Johan, Pengumuman Nomor 400/Setda-Kesra/2017/302 tentang Penetapan Persyaratan Penyediaan Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa Program Studi Diploma-3, Strata-1, Strata-2, Strata-3 yang Berasal dari Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 tertanggal 6 Juli 2017 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dapat diketahui siapapun melalui internet.
Begitu juga pengumuman nama-nama mahasiswa yang dinyatakan menerima beasiswa dimaksud untuk tahun 2017, juga diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Semuanya transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Selain disampaikan melalui website Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hampir 100 orang yang secara pribadi meminta data penerima itu kepada kami, baik itu melalui e-mail atau akun facebook. Insya Allah semua permintaan dilayani,” jelas Johan.

Terkait adanya keluhan bahwa ada yang nilainya tinggi (IPK atau Indeks Indeks Prestasi Komulatif) tapi, tidak menerimanya, Johan mengatakan, hal itu bisa saja terjadi.

Tegas Johan, IPK yang angkanya dipersyaratkan minimal harus 3,00 itu, bukan satu-satunya syarat, tapi hanya salah satu syarat.

“Bisa jadi IPK seseorang mahasiswa 3,50 misalnya, tapi syarat lain tidak terpenuhi. Kalau ada salah satu syarat tak terpenuhi meskipun IPK-nya 3,50 permohonan mahasiswa yang bersangkutan tidak akan diproses tim seleksi,” urainya.

Masih menurut Johan, sebagaimana juga sudah dijelaskan dalam  Pengumuman Nomor 400/Setda-Kesra/2017/302, bagi permohonan yang persyaratannya tidak lengkap tersebut, memang tidak ada perbaikan susulan. Karena itu, tak ada kewajiban tim seleksi untuk menyampaikan apa persyaratan yang tidak lengkap tersebut.

Di bagian lain Johan, menjelaskan, seluruh mahasiswa atau mahasiswi yang mengajukan permohonan untuk memperoleh beasiswa Pemkab Bengkalis Tahun 2017 yang disalurkan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah, semuanya sepakat untuk menerima apapun keputusan tim seleksi.

“Karena semua yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa tersebut, seluruhnya membuat Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi di atas materai Rp6.000. Mereka juga tahu bahwa Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dalam Pengumuman Nomor 400/Setda-Kesra/2017/302 itu, hal itu juga dijelaskan,” tutup Johan.(der/pen)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Johansyah Syafri: Tak Ada Anak Tiri Atau Anak Kandung

    7 tahun lalu

    Kata mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, khususnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, tak ada istilah PD yang tak vital. Semuanya penting dan mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.

  • Bantah Tudingan Warga Kemuning Muda, Mujiran: Sebenarnya Itu Hanya Miskomunikasi

    7 tahun lalu

    Mujiran juga berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan seluruh perangkat Kampung. Menurutnya, tujuan rapat tersebut sebagai bentuk upaya menjaga keharmonisan antara pimpinan dengan masyarakat.

  • MUI Sesalkan Putusan MK Yang Mensejajarkan Aliran Kepercayaan Dengan Agama

    7 tahun lalu

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesja (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang berlangsung dari tanggal 28 - 30 November 2017 di Bogor, Jawa Barat, menghasilkan beberapa keputusan dan rekomendasi.

  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • SK Bupati No.164/2016 Tentang TPP Sejumlah SKPD, Belum Ditindaklanjuti

    8 tahun lalu

    Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 164/KPTS/IV/2016 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Dan keputusan Bupati Bengkalis N

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.