Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • MUI Sesalkan Putusan MK Yang Mensejajarkan Aliran Kepercayaan Dengan Agama
Jumat, 01 Desember 2017 17:33:00

MUI Sesalkan Putusan MK Yang Mensejajarkan Aliran Kepercayaan Dengan Agama

Oleh: Redaksi
Jumat, 01 Desember 2017 17:33:00
BAGIKAN:
MUI.(Foto: Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)-- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesja (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang berlangsung dari tanggal 28 - 30 November 2017 di Bogor, Jawa Barat, menghasilkan beberapa keputusan dan rekomendasi.

Zainut menuturkan, terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat. MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016.

"Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," kata Zainut berdasarkan siaran Pers yang diterima Suara Pembaruan, Kamis(30/11).

Ia mengatakan, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Menurut Zainut, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.

Zainut juga mengatakan, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Oleh karena itu, Zainut menuturkan, MUI mengusulkan langkah-langkah solusi terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib melayani dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga(KK).

Kedua, pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

Ketiga, adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.***

Editor: Chaviz

Sumber: SuaraPembaharuan

  Berita Terkait
  • Tak Beri Selamat Jokowi, Ini Pidato Lengkap Prabowo Tanggapi Putusan MK

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Prabowo Subianto memberikan pidatonya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019. Meski tidak memberi selamat kepada pasangan Joko Widodo (Jo

  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Nyat Kadir Ajak Masyarakat Tetap Solid

    3 tahun lalu

    KARIMUN, POROSRIAU.COM - Anggota MPR/DPR RI Dapil Kepri Drs H Nyat Kadir mengajak masyarakat tetap solid menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab Indonesia memiliki berbagai keragaman suku, aga

  • Pedoman Media Siber

    10 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • Bupati Meranti: Bumdes Harus Mampu Berevolusi dari Unit usaha Tradisional

    8 tahun lalu

    Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Ketua PKK Hj. Nirwana Irwan, melakukan peresmian Kantor Badan Usaha Milk Desa (Bumdes) Mandiri, dan Posyandu Kelapa Desa Bokor, bertempat halaman Kantor Bumdes Mandiri, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang

  • Nikmat Bersama Tuak, Ini Asal Usul Orang Batak Suka Daging Anjing

    8 tahun lalu

    Makan daging anjing dengan sayur kol. Kalimat tersebut merupakan nukilan lirik lagu berjudul Sayur Kol yang dipopulerkan band Punxgoaran. Band punk asal Siantar, Sumatera Utara ini memang kerap mengusung budaya Batak dalam lagunya.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.