Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • BENGKALIS
  • Bupati Amril Serahkan Santunan Kecelakaan Kepada Ahli Waris
Rabu, 20 Desember 2017 07:55:00

Bupati Amril Serahkan Santunan Kecelakaan Kepada Ahli Waris

Oleh: Deri/Fen
Rabu, 20 Desember 2017 07:55:00
BAGIKAN:
Bupati Amril Serahkan Santunan Kecelakaan Kepada Ahli Waris.(Foto:Fen)

BENGKALIS(POROSRIA.COM)– Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa 19 Desember 2017 di Wisma Sri Mahkota, menyerahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris Rofidah, isteri dari korban kecelakaan maut Syahrul Hidayat karyawan PT Adra Gemilang mitra kerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penyerahan santunan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, disaksikan langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Duri, Fahrul Mukhlis, Asisten Ekonomi Pembangunan Heri Indra Putra, Plt Kepala Dinas Kesehatan Supardi, Plt Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri.

Saat menerima santunan asuransi kecelakaan, warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana ini bersama gadis kecilnya masih berusia lima tahun, Ayatul Husna. Besarnya santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp152.145.280, dengan rincian berupa santuan kematian sebesar Rp141.796.900, santunan berkala sekaligus Rp4,8 juta dan biaya pemakaman Rp3 juta dan THR sebesar Rp.2548.380.

Kepala Kantor Cabang BPJS Duri, Fahrul Mukhlis, menjelaskan, korban merupakan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru empat bulan. Meskipun demikian, sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab, maka BPJS memberikan santunan kepada ahli waris.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyampaikan bela sungkawa kepada Rofidah, atas peristiwa yang menimpa suaminya. Setiap kejadian, merupakan sebuah ketentuan dari Allah SWT, untuk itu ahli waris agar tetap sabar dan tabah, atas musibah yang melanda. 

“Baik atas nama pribadi dan keluarga kami menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Amril ketika menerima tamu dari BPJS tenaga kerja bersama istri dan anak almarhum.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang tanggap untuk memberikan santunan asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat.

Seperti diketahui Syahrul Hidayat mengalami kecelakaan pada 20 Juli 2017 pukul 16.00 dalam perjalanan menuju lokasi pekerjaan di Jalan Lintas Sungai Pakning Parit I Api-api, setelah mendapat panggilan perbaikan listrik dari pelanggan. 

Korban tergelincir saat dari kendaraan sepeda motor yang dikendarainya sehingga menyebabkan korban terbentur dan terjatuh dilokasi kejadian yang menyebabkan Syahrul Hidayat meninggal ditempat.(pen/mr)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Seluruh layanan TASPEN Gratis, Jaminan Pensiun Merupakan Hak Setiap ASN

    8 tahun lalu

    SIAK(POROSRIAU.COM)--Kepala Cabang tabungan dan asuransi pensiun (Taspen) Provinsi Riau Repliani Ruslaini mengatakan bahwa Seluruh layanan taspen itu gratis. Selain itu pihaknya terus berupaya

  • Azis Zaenal: Kunci Raih Piala Adipura Terapkan 5 R

    7 tahun lalu

    Setelah Kampar menerima sertifikat Adi Pura beberapa waktu lalu dari Mentari lingkungan hidup Republik Indonesia, Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM mengucapkan selamat atas Raihan ini. Kita jadikan ini sebagai cambuk dan tantangan bagi kita untuk meningk

  • Kampung Tualang Ditunjuk sebagai Kampung Sadar BPJS Ketenagakerjaan

    6 tahun lalu

      SIAK(POROSRIAU.COM) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau bersama dengan Wakil Bupati Siak Drs Alfedri Msi, meresmikan Kampung Tualang sebagai D

  • PT Asrindo Citraseni Utama Duri Kangkangi SK. Menteri Tenaga Kerja

    6 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Perusahaan PT Asrindo Citraseni Satria Duri dinilai tidak mengindahkan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No Kep 11/ Naker- Binwask3/l/2019 Tentang Penetapan

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    6 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.