Sabtu, 25 Maret 2017 12:00:00
Kakan BPN Bengkalis Sosialisasikan PTSL Tahun 2017
Oleh: dery
Sabtu, 25 Maret 2017 12:00:00
BENGKALIS(POROSRIAU.COM)— Untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntable. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017.
Sosialisasi PTSL Tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dilaksanakan di lima desa. Diawali sosialisasi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/3) kemarin. Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto, SH kepada wartawan di Bengkalis.
Pelaksanaan sosialisasi PTSL Tahun 2017 dengan target 5.500 bidang, dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) di BPN Bengkalis. Sosialisasi perdana bertempat di Masjid Al Mukarromah, Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil.
Hadir dalam kegiatan itu Kades Sepotong Isman, S.Ag, bersama perangkat desa, Ketua RT dan RW se-Desa Sepotong, dan 100 masyarakat pemilik tanah.
Kegiatan ini juga akan melibatkan tiga desa lainnya yakni Desa Sungai Siput, Desa Kota Raja di Kecamatan Siak Kecil, dan Des Muara Basung di Kecamatan Pinggir. Dari sosialisasi tersebut, BPN memaparkan sekaligus memberikan pemahaman tata cara PTSL Tahun 2017. Ada sebanyak lima tahapan PTSL yang disosialisasikan.
Pertama, yakni tujuan dari tujuan PTSL. Kemudian kedua, tahapan kegiatan yang berkaitan dengan penetapan lokasi kegiatan, pembentukan panitia ajudikasi percepatan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak serta pembukuan hak atas tanah, penerbitan sertifikat hak atau tanah, bagi yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pengumpulan data yuridis dan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Pengukuran batas bidang tanah secara kadastral dilaksanakan atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya.
Untuk itu, setiap peserta PTSL wajib memasang patok batas bidang tanah. Sosialisasi itu juga menguraikan satu persatu persyaratan dokumen peserta PTSL diantaranya, identitas berupa KTP atau keterangan identitas lainnya. Kemudian, dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik.
Selanjutnya, kelengkapan surat atau dokumen melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Untuk pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tidak termasuk kawasan hutan, dan bukan merupakan aset pemerintah ataupun aset daerah, dan syarat paling penting adalah SPPT PBB Tahun berjalan yang harus dilengkapi, sebagai tanda bukti sudah membayar pajak daerah.
“Kalau bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap, atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik yang bersangkutan. Itikad baik adalah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Kakan BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto kemarin.
Selain itu, tahapan ke empat adalah pengolahan data dan pembukuan hak, setelah nantinya data yuridis di inventarisir atau terkumpul maka langsung dilakukan analisa oleh Panitia Ajudikasi Percepatan. Baru dilanjutkan dengan tahapan akhir yakni penerbitan sertifikat.
“Untuk penerbitan sertifikat ini tentunya setelah melalui proses analisis pada saat pengolahan data dan pembukuan hak. Penerbitan sertifikat hak atas tanah dilaksanakan dengan mengingat ketentuan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, dan bagi
masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah,”paparnya.(dr)
Editor: Chaviz
Paparkan Keberhasilan di Paripurna DPRD Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Bupati Mendapat Apresiasi Sejumlah Tokoh.
7 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X yang jatuh pada Tan
Bupati Rohul Serahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf Ke Kemenag
8 tahun laluBersempena peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2018, Kementrian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), Bupati Rohul H Sukiman, Senin (24/9/2014), serahkan 10 sertifikat tanah wakaf, ke Kantor Kementrian A
Berhasil Tekan Angka Karlahut, BPBD Meranti Raih Penghargaan dari Gubri
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Berkat kerja keras Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dibantu dengan Stakeholders terkait mulai dari TNI, Polri, Pihak Swasta serta masyarakat. BPBD Meranti berhasil menekan angka kebakara
Delapan Tahun Derita Kanker Rahim, warga Bengkalis Ini Butuh Uluran Tangan
9 tahun lalu)- Julinar (38th) warga Desa Pangkalan Batang, Bengkalis penderita kanker rahim 8 tahun hidup dalam keprihatinan.
Bupati Amril Ikuti Puncak Peringatan HLHS Di Kementerian LHK Jakarta
9 tahun laluPuncak Hari Lingkungan Hidup tersebut dilaksanakan di Plaza Ir. Soerjo Manggala Wanabakti di Kompleks Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.









