Senin, 20 April 2026
  • Home
  • BENGKALIS
  • Pelatihan Dan Bimtek Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017 Bengkalis Resmi Dibuka
Kamis, 27 Juli 2017 12:20:00

Pelatihan Dan Bimtek Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017 Bengkalis Resmi Dibuka

Oleh: der/pen
Kamis, 27 Juli 2017 12:20:00
BAGIKAN:
der/pen
Pelatihan dan Bimtek Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017, Kamis (27/07/2017) pagi, di Hotel Pantai Marina Bengkalis.

BENGKALIS(POROSRIAU.COM)- Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Nurfaridin resmi membuka Pelatihan Dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017, Kamis (27/07/2017) pagi, di Hotel Pantai Marina Bengkalis.

Bimtek tersebut mendatangkan narasumber dari Direktorat Jendral Kependudukan Dra. Riama Duma Sirat, Msi Dan Kasi Fasilitasi Pencatatan Perubahan Status Anak Wilayah I Direktorat Jendral Kependudukan Sundari, S.Sos.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis yang dibaca Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Nurfaridin mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyambut baik pelaksanaan Bimtek Pelayanan Penertiban Akta Pencatatan Sipil Tahun 2017, melalui kegiatan ini akan semakin meningkatkan komitmen Aparatur Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dalam memberikan pelayanan publik.

Sambung amril, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) telah menetapkan tahun 2015 sebagai tahun inovasi pelayanan publik. Hal itu dimaksud untuk mendorong Instansi Pemerintahan agar dalam melakukan inovasi pelayanan publik lebih, fokus, terarah, mendalam dan berkesenambungan.

“Kebijakan nasional dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sampai saat ini sudah kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti, peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI illegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya,” kata Bupati.

Ditambahkan Amril lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah mengundangkan 3 peraturan Menteri Dalam Negeri yang tediri dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang indentitas anak, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan Menteri Dalam Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penertiban kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Sambung bupati, berdasarkan Permendagri diatas tersebut, berdampak lansung bagi pengelola dan masyarakat yaitu, pencetakan KTP EL hilang dapat dilakukan dimana saja dalam wilayah nkri, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau sptjm merupakan persyarat pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penertiban akte kelahiran dan penertiban akte kelahiran berbasis aplikasi online. Dengan arti kata Pencetakan akte kelahiran dapat dilakukan dimana saja sepanjang telah memenuhin persyaratan dan dapat terhubung ke server System Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui jaringan internet.

“Kami berharap kepada para narumber agar dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta bimtek untuk bertanya, dan bagi peserta bimbtek agar mengikuti kegiatan ini degan serius, seksama dan sebaik – baiknya, sehingga benar – benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannnya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” tutup Amril.(pen/der)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Program UPSK Penyandang Disabilitas Solsel Resmi Dibuka

    9 tahun lalu

    Program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi penyandang Disabilitas secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Ir. Yulian Efi di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (10/4)

  • 2016, 43 PNS di Bengkalis Dikenai Sanksi Disiplin

    9 tahun lalu

    Selama tahun 2016, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

  • Gelar Bimtek Implementasi SAKIP, Sekda Yulian Norwis: Kegiatan ini Sangat Strategis Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik yang Prima

    8 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), Kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam men

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    8 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.