Senin, 06 Januari 2025
Rabu, 17 Mei 2017 11:17:00

2016, 43 PNS di Bengkalis Dikenai Sanksi Disiplin

Oleh: Redaksi
Rabu, 17 Mei 2017 11:17:00
BAGIKAN:
Humas
Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas saat menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Pembukaan Bimtek Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5/2017).

BENGKALIS(POROSRIAU.COM)--Selama tahun 2016, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.  

Secara rinci, jenis hukuman yang dijatuhkan yakni hukukman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang. kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak enam orang.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, TS  Ilyas, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5/2017).

Dikarenakan terjadi persaingan yang ketat di era globalisasi, yang menuntut kemampuan bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Untuk penegakan dispilin, Bupati Bengkalis berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS

TS  Ilyas mengatakan PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.

"Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," terang TS. Ilyas.

Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum, menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja."tutupnya.(rls/humas)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Bupati Amril Minta ASN Di Lingkungan Pemkab Bengkalis Bersikap Netral Dalam Pilgubri 2018

    7 tahun lalu

    Regulasi larangan untuk ASN/PNS dimaksud, imbuh Bupati Amril, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201

  • Wabup Meranti Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan APBD-P Tahun 2018.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, menyampaikan jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Keuangan APBD-P Tahun 2018, bertempat di Ruang Rapat Par

  • Tahun 2016, Dua PNS Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Empat Diberhentikan Sementara

    8 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ternyata tidak main-main dalam menegekkan disiplin pegawai dilingkungan pemerintahan. Buktinya, sepanjang tahun 2016 ini Pemkab Rohul sudah memberhentikan tidak hormat Dua PNS dan 4 lainnya diberhentikan sementara.

  • Legislator: RAPBD 2017 Tergantung Kesiapan Pemerintah Daerah

    8 tahun lalu

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Ali Sabri Abas mengatakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 tergantung kesiapan pemerintah daerah.

  • Real Madrid Dapat Keringanan Hukuman dari CAS

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM)-- Real Madrid mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terkait sanksi larangan pada bursa transfer. CAS telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Madrid menjadi hanya satu larangan transfer.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.