Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PERISTIWA
  • Legislator: RAPBD 2017 Tergantung Kesiapan Pemerintah Daerah
Kamis, 08 Desember 2016 07:30:00

Legislator: RAPBD 2017 Tergantung Kesiapan Pemerintah Daerah

Kamis, 08 Desember 2016 07:30:00
BAGIKAN:
Int

PADANG ARO (POROSRIAU.COM) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Ali Sabri Abas mengatakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 tergantung kesiapan pemerintah daerah.

"Kami siap melakukan pembahasan kapanpun tetapi berkasnya belum diberikan oleh pemerintah daerah. Kami sudah tiga kali menyuratinya tetapi sampai sekarang belum juga diberikan," katanya di Padang Aro, Rabu.

Ia mengatakan memang pemerintah daerah sudah memasukkan berkas RAPBD 2017 beberapa waktu lalu tetapi tidak sesuai dengan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Pemerintah daerah, sebutnya memberikan RAPBD 2017 sesuai dengan susunan OPD lama sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan karena tidak mungkin dinas yang sudah tidak ada masih diberikan anggaran.

"Kami harus membahas RAPBD 2017 sesuai dengan struktur OPD baru sedangkan yang diberikan pemerintah adalah yang lama sehingga dikembalikan dan diminta diproses lagi sesuai dengan semestinya," tuturnya.

Untuk OPD baru, sebutnya memang terjadi keterlambatan evaluasi oleh gubernur sehingga pemerintah kabupaten juga telat memasukkan anggarannya dan berdampak terhadap keterlambatan pembahasan RAPBD 2017.

Ia menambahkan sesuai ketentuan penetapan RAPBD 2017 seharusnya sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 November 2016 dan apabila terlambat bisa dikenai sanksi.

"Kami sudah koordinasi dengan pemerintah pusat dan tidak ada masalah keterlambatan penetapan RAPBD 2017 karena masih ada toleransi asalkan bisa dilakukan pada Desember 2016," katanya.

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan rotasi terhadap empat pejabat eselon III dan tiga di antaranya berada di sekretariat DPRD untuk mempercepat pembahasan RAPBD 2017.

Dirinya berharap DPRD Solok Selatan telah menyetujui APBD pada Desember 2016 setempat untuk diserahkan ke gubernur agar dievaluasi.

"Sudah dua kali diagendakan Banmus dengan DPRD tetapi selalu batal sehingga perlu dilakukan rotasi di bagian sekretariat DPRD supaya pembahsan RAPBD bisa secepatnya dilaksanakan dan dalam Desember 2016 sudah harus ditetapkan," katanya.

Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga pembahasan RAPBD 2017 Solok Selatan bisa selesai Desember 2016.

"Kami memang sudah melewati batas yang ditetapkan yaitu 30 November tetapi jangan sampai APBD 2017 ditetapkan Januari. Oleh sebab itu perlu dilakukan rotasi guna mendorong percepatan penetapannya," katanya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenudin mengatakan, pemprov sudah menyurati Kabupaten Solok Selatan supaya mempercepat penetapan RAPBD 2017, karena batas waktu yang diberikan telah lewat yaitu 30 November 2016.

Jika tidak ditetapkan maka daerah bisa terkena sanksi sesuai pasal 312 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Ia mengatakan sesuai aturan sebenarnya Solok Selatan sudah bisa dikenai sanksi, namun karena hal itu belum pernah terjadi sebelumnya, maka pemberian sanksi atau tidak diserahkan pada kebijakan pusat. ***

 

Editor: Chaviz

Sumber: antara sumbar

  Berita Terkait
  • Sekda Meranti Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan RAPBD Meranti 2019.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM menyampaikan jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Keuangan APBD-P Tahun 20

  • Lantik Pejabat Eselon II dan III, Wabub Ingatkan Jabatan Bukan Hak Tapi Tugas Yang Diberikan Pimpinan

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Hasyim, melakukan pengukuhan dan pelantikan Pejabat Struktural Eselon II dan II dilingkungan Pemkab Meranti. Pelantikan dalam rangka mempercepat kinerja organisasi dalam menggesa pem

  • Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Tentang Nota Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2018

    7 tahun lalu

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menargetkan Pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,08 Triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti menargetkan sebesar Rp. 93 Milyar lebih, terjadi pe

  • DPRD Berharap Pemda Gunakan Anggaran Secara Transparan, Pruden Dan akuntable

    7 tahun lalu

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (29/11/2017) malam, menggelar rapat Paripurna Laporan Banggar Tentang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah 2018.

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    6 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.