Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • BENGKALIS
  • Plh Bustami HY: Jangan Sampai Kepada Penerapan PSBB, Ini Penjelasannya
Senin, 13 April 2020 19:49:00

Plh Bustami HY: Jangan Sampai Kepada Penerapan PSBB, Ini Penjelasannya

Senin, 13 April 2020 19:49:00
BAGIKAN:
Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY
BENGKALIS, POROSRIAU.COM Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY mengatakan, berbagai persiapan di lapangan akan dan terus dilakukan, termasuk regulasinya, jika Kabupaten Bengkalis nantinya terpaksa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
 
“Kita berharap tidak sampai ke tahap itu. Namun kita tetap mempersiapkan regulasi dan persiapan-persiapan di lapangan seandainya memang nanti kita harus mengusulkannya”, ujar H Bustami HY, sebagaimana disampaikan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Senin, 13 April 2020.
 
Ditambahkannya, untuk mengusulkan PSBB, selain mempertimbangkan kondisi, kriteria, juga kesiapan seluruh masyarakat dan kemampuan daerah.
 
“Akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu apa itu PSBB, sehingga jika kelak diterapkan di Kabupaten Bengkalis, selain memang benar-benar sesuai ketentuan dan matang, kita semua siap untuk mematuhinya” jelas H Bustami HY.
 
Apa itu PSBB?
 
Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini, istilah PSBB sepertinya juga sudah mulai familiar di telinga masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis.
 
PSBB merupakan salah satu upaya yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
 
Sebagaimana sudah terpublikasi secara luas, Selasa, 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan (Covid-19).
 
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
 
PSBB memang merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Hal itu juga tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
 
Harus Penuhi Dua Kriteria
 
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 9 Tahun 2020, disebutkan, untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
 
Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
 
Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing.
 
Apa yang Termasuk  PSBB?
 
PSBB sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 9 Tahun 2020, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
 
Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
 
“PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 9 Tahun 2020.(Diskominfotik)
  Berita Terkait
  • Bahas Restribusi Parkir, Camat Bungaraya Gelar Rakor Bersama Dishub Siak

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Untuk membahas masalah pendapatan Parkir, pihak kecamatan Bungaraya gelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Siak Selasa (27/12/2016) di Aula Kantor kecamatan Bungaraya.

  • Putra Minta Dukungan Masyarakat Riau Agar Lolos Pada Audisi The Voice Kids Global TV Di Jakarta

    7 tahun lalu

    Karena kalau tidak ade polling sms maka tidak ade artinya perjuangan Putra di Jakarta nantinye. Dan siape saje yang minat dengan Putra, kami minta dukungan dengan mengirim SMS dukungan

  • Sutrisno Meradang Minta Kepsek di Copot

    8 tahun lalu

    DUMAI(PR)-Sistem  jual beli bangku sekolah pada tahun ajaran baru di SMPN 14 Dumai sebesar Rp 350 ribu sampai dengan Rp 850 ribu ternyata mendapat persetujuan dari pengurus dan Ketua Komite Se

  • AKP Desmaliki : Jadilah SMK 1 Bangkinang Kota Pelopor Berlalu Lintas

    8 tahun lalu

    Bangkinang(POROSRIAU.com) - Kasat lantas Polres Kampar AKP Desmaliki, Berikan penyuluhan hukum taat berlalu lintas dan anti narkoba kepada ratusan sisiwa SMK 1 Bangkinang, di jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota pada Rabu Tanggal 4/8/2016.

  • Gelar Bimtek Implementasi SAKIP, Sekda Yulian Norwis: Kegiatan ini Sangat Strategis Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik yang Prima

    6 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), Kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam men

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.