BENGKALIS, POROSRIAU.COM Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY mengatakan, berbagai persiapan di lapangan akan dan terus dilakukan, termasuk regulasinya, jika Kabupaten Bengkalis nantinya terpaksa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
“Kita berharap tidak sampai ke tahap itu. Namun kita tetap mempersiapkan regulasi dan persiapan-persiapan di lapangan seandainya memang nanti kita harus mengusulkannya”, ujar H Bustami HY, sebagaimana disampaikan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Senin, 13 April 2020.
Ditambahkannya, untuk mengusulkan PSBB, selain mempertimbangkan kondisi, kriteria, juga kesiapan seluruh masyarakat dan kemampuan daerah.
“Akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu apa itu PSBB, sehingga jika kelak diterapkan di Kabupaten Bengkalis, selain memang benar-benar sesuai ketentuan dan matang, kita semua siap untuk mematuhinya” jelas H Bustami HY.
Apa itu PSBB?
Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini, istilah PSBB sepertinya juga sudah mulai familiar di telinga masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis.
PSBB merupakan salah satu upaya yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, juga turut menerbitkan
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
PSBB memang merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Hal itu juga tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Harus Penuhi Dua Kriteria
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 9 Tahun 2020, disebutkan, untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing.
Apa yang Termasuk PSBB?
PSBB sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 9 Tahun 2020, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
“PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 9 Tahun 2020.(Diskominfotik)