Kamis, 15 Oktober 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Kadispertaru Dumai Tegaskan Ruko di Tengah Kota Dilarang Untuk Pergudangan
Senin, 05 Oktober 2026 10:15:00

Kadispertaru Dumai Tegaskan Ruko di Tengah Kota Dilarang Untuk Pergudangan

Oleh: Syahrul
Senin, 05 Oktober 2026 10:15:00
BAGIKAN:
Kontributor
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST, MIP

DUMAI,POROSRIAU-COM- Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST, MIP menegaskan berdasarkan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri, kawasan pertokoan di tengah kota tidak diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan.

Muhammad Mufarizal mengingatkan, dalam rangka penertiban pertokoan di tengah kota yang beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan,agar pemilik bangunan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi dengan aktifitas truk bertonase besar yang kerap keluar masuk dan mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan.

“ Secara Perwako RDTR 24 Tahun 2021, kawasan pergudangan di tengah kota tidak dibenarkan. Lokasi tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa," ujar Kadis Pertaru yang akrab disapa Faried ini, Senin (05/10/26).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Beberapa Ruko di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, meski peruntukan bangunannya disebut sebagai ruko.

Sorotan serupa muncul terhadap ruko lima pintu di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat. Bangunan itu diduga kerap menjadi lokasi bongkar muat kendaraan bertonase besar.

Kedua lokasi ini jadi sorotan karena truk-truk besar sering keluar-masuk di tengah kota. Jalan kota yang didesain untuk mobil toko dan motor pembeli, dipaksa dilalui truk roda 10. Rusaklah jalan. Macetlah kota. Hilanglah keindahan kota.

Diketahui, pengaturan kendaraan angkutan barang bertonase besar di Kota Dumai berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pembatasan terhadap kendaraan dengan berat tertentu maupun kendaraan gandengan dan tempelan.

Sementara ketentuan pemanfaatan ruang dan pergudangan mengacu pada RTRW Kota Dumai serta RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri.

Dasar regulasi yang menjadi rujukan antara lain Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019??"2039 dan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021??"2041.

Dispertaru Dumai tidak bekerja berdasarkan selera. Tapi berdasarkan Perda dan Perwako yang sah. Dengan demikian, dugaan alih fungsi ruko menjadi gudang serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan perlu diverifikasi oleh instansi terkait. Termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan lalu lintas.

Dispertaru Dumai sedang menjaga marwah tata ruang Kota Dumai, bahwa ruko di tengah kota adalah untuk toko yang melayani warga, bukan gudang yang dilayani truk tronton.(inf)

 

Editor: Syahrul

  Berita Terkait
  • Dugaan Peras Tahanan di Rutan Dumai, Ombudsman Riau : Laporkan ! Kami Proses

    2 minggu lalu

    Indikasi praktik pungli yang sekaligus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi oknum petugas Rutan Kelas IIB Dumai semestinya dilakukan investigasi. Dugaan pemerasan yang dilakukan kepada tahanan dengan patokan harga hingga puluhan juta wajib di

  • PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

    tahun lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM – Unit Dumai - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) menegaskan komitmennya terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta

  • Minimalisir Konflik, Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi

    4 bulan lalu

    DUMAI,POROSRIAU.COM- Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kota Dumai dalam menyikapi polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) semata-mata dilandasi keinginan u

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    10 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  • Diskes Berencana Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) - Guna memperkuat penerapan peraturan walikota (Perwako) Dumai tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai berencana akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) KTR tersebut.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.