Jumat, 11 Juli 2025 21:12:00
Kasus Tewasnya Anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box, Kompolnas Bakal Turun Tangan
Jumat, 11 Juli 2025 21:12:00
ANGGOTA Kompolnas, Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H kepada media mengaku peristiwa kematian anggota Polri di Dumai masih proses pengecekan dan menunggu klarifikasi.
" Masih proses ngecek kasus yang dimaksud ke pengawas internal dulu. Sementara belum ada klarifikasi dari sana," ujar Yusuf Warsyim kepada media, Jumat (11/07/25) tadi siang.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses yang akan dilakukan oleh Kompolnas terkait kasus kematian anggota Polri dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Dumai tersebut.
Kasus kematian salah seorang anggota Polres Dumai dan terbitnya SP3 itu sempat menuai sorotan dari sejumlah praktisi hukum di Dumai dan Pekanbaru.
Praktisi Hukum, Johanda Saputra, SH mendesak institusi Polri, khususnya Polres Dumai untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Menurutnya publik berhak tahu perkembangan dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara Praktisi Hukum di Pekanbaru, Muhammad Febriansyah, SH, MH meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kematian anggota Polri dan memeriksa pihak pengelola Dream Box Family Karaoke di Dumai.
Menurutnya, pencabutan LP (Laporan Polisi,red) tidak bisa menjadi alasan hukum kasus tersebut di SP3. Pihaknya menduga proses tersebut dihentikan karena ada peranan pengusaha.
Sedangkan Eko Saputra, SH, MH menyampaikan jika proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sudah sampai pada tahap penerimaan Laporan Polisi (LP) dan penerbitan Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka kurang tepat dilakukan SP3.
Untuk mengungkap peristiwa hukum yang terjadi, pihak kepolisian menurut Eko Saputra bisa membuka CCTv yang ada di Dream Box Karaoke untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Selain soal terbitnya SP3, penggunaan pasal 359 KUHP dalam kasus itu juga menuai kritik karena konteksnya lebih umum dipakai dalam kasus kecelakaan, bukan kematian mencurigakan di tempat hiburan malam.
Praktisi Hukum, Andre Prayoga, SH menegaskan seharusnya terdapat pertimbangan terhadap pasal yang lebih relevan, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang mengindikasikan kemungkinan keracunan.
Terkait SP3 yang diterbitkan Polres Dumai, mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti dalam hukum acara pidana seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, publik dan praktisi hukum menilai bahwa sebenarnya masih banyak ruang penyidikan yang bisa dilakukan.
Para saksi ada, CCTV tersedia, dan pemeriksaan ahli forensik semestinya menjadi bagian wajib dalam pengungkapan sebab kematian. Maka, alasan "tidak cukup bukti" yang dijadikan dasar SP3 dianggap belum memadai secara hukum dan logika.
Belakangan Kuasa Hukum 6 anggota Polres Dumai, Cassarolly Sinaga, SH, MH menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu mengajukan permohonan Restorasi Justice (RJ) ke Mapolres Dumai.
" Ternyata permohonan kita diterima, maka dipanggillah para pihak untuk melakukan mediasi di Polres Dumai. Hasil mediasi tercapai kesepakatan untuk damai," ujar Cassarolly Sinaga, SH, MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (03/07/25) siang.
Terkait bentuk kesepakatan yang dicapai, menurut Casiarolly Sinaga sama halnya di pengadilan, bahwa proses mediasi tersebut sifatnya internal dan tidak boleh (informasinya,red) keluar serta tidak boleh jadi konsumsi publik.
" Intinya, mediasi tercapai," ungkap Casiarolly Sinaga.
Keenam anggota Polres Dumai yang sebelumnya sempat diperiksa di Mapolda Riau itu masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu.(*)
Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai
9 bulan laluMeskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga
Polisi Tewas di Dream Box Dumai, SP3 "Kado Pahit" HUT Bhayangkara
11 bulan laluSP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam konteks hukum pidana dapat menimbulkan kontroversi jika dianggap tidak adil. SP3 mengakhiri proses penyidikan suatu perkara, dan alasan penerbitannya seringkali menjadi sorotan, terutama jika melibatk
Praktisi Hukum Sorot SP3 Kasus Kematian Anggota Polri di Dream Box Dumai
11 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Praktisi Hukum mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan Polres Dumai terkait kasus tewasnya
Terkait Vonis Bebas Bupati Rohul, Fitra: Integritas Hakim Diragukan
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meragukan integritas hakim yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. Fitra mendesak Komisi Pemberantasan
Walaupun Oversitas, Rutan Dumai Tetap Terima Napi Dari Siak
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) - Lima narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Siak dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Dumai, Sabtu (11/05). Pemindahan itu mendapat pengawalan dari personel Polres Dumai









