Senin, 04 Juli 2022 09:37:00
Oknum Imigrasi Dumai Terancam Pidana Korupsi
Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Senin, 04 Juli 2022 09:37:00

Oknum Imigrasi yang diduga kuat melakukan Pungli kepada penumpang dengan tujuan ke luar negeri sudah masuk kategori tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan yang melawan hukum,dan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaannya. Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, bakal menjerat pelakunya.
DUMAI,POROSRIAU.COM- Oknum Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai berinisial Ad dan Hf, yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada penumpang dengan tujuan ke luar negeri terancam dengan jeratan tindakan pidana korupsi. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana didalamnya memuat pasal yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Demikian dijelaskan penggiat Hukum Kota Dumai, Fatahudin, SH memberikan pandangan hukum dalam hal menanggapi dugaan keterlibatan oknum Imigrasi yang melakukan Pungli.
Dijelaskannya lebih lanjut, oknum Imigrasi tersebut jika terindikasi kuat berdasarkan bukti, dapat dijerat dengan tindak pidana gratifikasi. Dimana pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001,terang Fatahudin menjelaskan, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Fatahudin
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan konsultasi kepada aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. “Kita akan lakukan konsultasi dengan aparat hukum apakah kepolisian atau kejaksaan nantinya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tentunya, kita akan meminta petunjuk agar kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum,”tegas Fatahudin
Terpisah, praktisi Hukum Kota Dumai, Muhammad Zulfan Arif, SH menjelaskan dugaan keterlibatan oknum Imigrasi yang melakukan Pungli tersebut merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,dan telah melakukan penyalahgunaan dalam kekuasannya,karena mengenakan tarif yang tidak ada dasarnya. Perbuatan tersebut,menurut Zulfan, termasuk dalam tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 423 KUHP.
“Selain termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,praktik semacam itu dapat merusak predikat wilayah bebas korupsi yang telah diperoleh oleh pihak Imigrasi Dumai. Hal itu juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap intansi tersebut,” ujar Zulfan.****
Editor: M. Adhari

Oknum Syahbandar yang melakukan Pungli, Ditindak Tegas !!
7 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com) – Ada petugas oknum Syahbandar nakal di duga lakukan pungli, perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangannya ketika sedang bertugas

Pembabatan Liar Hutan Bakau Di Senepis, Terancam Terjadinya Abrasi
4 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) - Tingginya tingkat perusakan hutan kayu mangrove semakin menjadi-jadi. Pengambilan kayu hutan Mangrove tersebut terjadi diwilayah Senepis Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Duma

Terkait Kwh Ilegal, PLN Dumai Akui Oknum dari Rekanan Tipu Puluhan Warga
3 tahun laluDisoal apakah jumlah korban yang tertipu kwh ilegal tersebut berpotensi akan terus bertambah, Ade belum bisa menjawab, karena hingga saat ini dirinya perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

Imigrasi Dumai Diduga Pungli Penumpang Ke Luar Negeri
11 bulan laluPredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB, yang berhasil diperoleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada tahun 2021 kondisinya lagi tercemari. Pasalnya, ulah oknum Imigrasi diduga kuat melakukan aksi tak terpuji. Penumpang dengan tujuan

Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?
7 tahun laluPOROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters