Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • DUMAI
  • Tuai Pro Dan Kontra, Ketua DPRD : Itu Pernyataan Lembaga DPRD Dumai Bukan Pribadi
Sabtu, 25 April 2020 13:19:00

Tuai Pro Dan Kontra, Ketua DPRD : Itu Pernyataan Lembaga DPRD Dumai Bukan Pribadi

Sabtu, 25 April 2020 13:19:00
BAGIKAN:

DUMAI, POROSRIAU.COM - Dalam konfrensi pers yang lakukan oleh  DPRD Dumai, Jumat (25/04/2020), Agus Purwanto selaku Ketua DPRD Dumai dan bertindak sebagai juru bicara menjawab soal pernyataannya ke publik beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya itu, Agus Purwanto mengecam aksi salah seorang bacalon yang sedang hangat dibicarakan di Kota Dumai ketika mengunjungi lokasi isolasi pasien positif Covid-19, bacalon tersebut  dinilai melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Kemudian berita yang terbit Kamis 23 April 2020 menjadi viral. Terjadi pro dan kontra dalam tanggapan pembaca dan netizen. Ada yang setuju dengan pernyataan Ketua Dewan, ada yang mengganggap ketua dewan "nyinyir".

"Itu bukan pernyataan pribadi saya. Pernyataan itu mewakili lembaga DPRD dimana sebelumnya kami sudah menggelar rapat dan membuat rekomendasi ke Walikota Dumai untuk mengambil langkah hukum terkait kunjungan ke ruang isolasi yang dianggap melanggar protap Covid-19," Jelas Ketua DPRD Dumai.

Dijelaskan Agus, hari Minggu 20 April 2020 pukul 14.00 WIB digelar rapat lintas komisi di DPRD Dumai yang melibatkan Dinas Kesehatan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Dumai, RSUD Dumai, IDI dan Kepala Puskesmas se Kota Dumai serta lainnya.

Hasil rapat tersebut membuahkan 14 rekomendasi soal penanganan wabah Covid-19 di Kota Dumai. Tertuang dalam surat rekomendasi penanganan Wabah Covid-19 Kota Dumai dengan nomor 170/110/DPRD.

Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Walikota Dumai dan ditembuskan ke Inspektur Kota Dumai, Kepala Bappeda Kota Dumai, Kepala BPKAD Dumai , Kepala Dinas Kesehatan Dumai, Direktur RSUD Dumai dan Tim Gugus Tugas.

Salah satu poin dalam rekomendasi itu, yakni poin ke 11 berbunyi: Pemerintah Kota Dumai perlu mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran protap covid-19 secara internal terkait kunjungan ke ruang isolasi pasien positif Covid-19 di luar batas kewenangan sehingga berpengaruh dalam kondisi hari ini terhadap upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (rds)

  Berita Terkait
  • Luruskan kembali Peran dan Fungsi KNPI Kampar Yang "Amburadul"

    8 tahun lalu

    Menggelendingnya Issu KNPI Kampar salah arah dan di politisir untuk kepentingan Pilkada 2017 mendatang, Kader Gunung Sahilan Darussalam Kampar Yusroni Tarigan, S.Sos Angkat bicara.

  • Hebat, Jelang Akhir Periode Anggota DPRD Pekanbaru Ini Tuntaskan Semua Janjinya ke Masyarakat

    7 tahun lalu

    Ketua Panitia acara reses Ida Yulita Susanti, yang juga tokoh masyarakat, Hasan Basri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, selama ini Ida Yulita Susanti sudah banyak berjanji untuk membangun kampung, dan hingga akhir periode 2014-2019, Politisi peremp

  • Timo Kipda dan Kebesaran Partai Golkar

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM- Partai Golongan karya adalah salah satu Partai besar dan tertua di Indonesia,melalui sejarah perjalanannya Partai berlambang pohon beringin ini sempat dihujat dn dibenci oleh masyara

  • Edis Wan : Membentuk Lembaga Pinjaman Tanpa Riba Melalui Efesiensi Zakat Mal, Solusi Mengatasi Jeratan Praktek Rente Dimasyarakat

    6 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Pria kelahiran Alahan Panjang, Solok, Sumatera Barat, 16 April 1973 adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Kota Dumai yang maju melalui Partai Amanat Nasiosal (PAN).

  • Nita Ariani : Caleg Perempuan Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Saja

    6 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) -  Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Kota Dumai dari Partai Gerakan Indonesia Raya  (Gerindra) ini  adalah salah satu sosok Caleg Srikandi Kota Dumai yang m

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.