Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Nyambi Edarkan Sabu, IRT Digulung Polisi
Jumat, 28 September 2018 15:58:00

Nyambi Edarkan Sabu, IRT Digulung Polisi

Oleh: Redaksi
Jumat, 28 September 2018 15:58:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

SIAK(POROSRIAU.COM)--Lagi, Satuan Narkoba Polres Siak kembali menggagalkan peredaran barang haram (Narkoba, red). Kali ini pelakunya merupakan seoarang ibu rumah tangga (IRT) nyambi sebagai pengedar. Pelaku diketahui berinisial S (35).

Ia (Pelaku, red) diamankan Polisi di rumahnya yang beralamat di Kampung Sawit Permai RT 028 RW 011, Kecamatan Dayun. Dari tangan S, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 3 bungkus seberat 0,78 gram siap edar dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

"Wanita bersuami itu ditangkap di rumahnya, Kampung Sawit Permai RT 028 RW 011, Kecamatan Dayun. Dia ini sudah lama diincar karena keterlibatannya dengan peredaran sabu di Siak,'' ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani.

Dijelaskan Herman Pelani, penangkapan S berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sawit Permai RT 028 RW 011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

"Mendapati informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek rumah pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan dan langsung mengamankan pelaku S ,"jelas Kasat Narkoba.

"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. petugas segera melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan agar pelaku cepat dilimpahkan ke jaksa," tutup Kasat Narkoba.(*/vz)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Edarkan Sabu, Pria Bertato Ini Digulung Polisi

    9 tahun lalu

    SIAK(POROSRIAU.COM)--Satuan Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria bertato bernama DS(28thn) warga jalan Afdeling 7 Km 61 Kecamatan Dayun kabupaten Siak karena edarkan Narkoba jenis Shabu kemaren siang (08/02/2017).

  • Alamak!! Nyambi Jualan Sabu, IRT Ini Terancam 20 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    Seorang wanita berusia 35 tahun berinisial NV, warga Dusun Harapan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam,‎ Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat.



  • Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kampar Diciduk Polisi

    9 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM)-- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NU ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar atas kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu.Selasa (3/1/2017).

  • Edarkan Sabu, Wanita 16 Tahun Ini Dibekuk Polisi

    9 tahun lalu

    Aparat Opsnal Polsek Penghentian Raja menangkap seorang perempuan cantik bernama YS (16thn) warga desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar karena diduga telah mengedarkan Shabu di kampungnya kemaren (22/03/2017).

  • Edarkan Sabu, Warga Sungai Pagar Ditangkap Polisi

    9 tahun lalu

    Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.