PEKANBARU (POROSRIAU.COM)- Ustaz Abdul Somad (UAS) menghadiri agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai saksi kasus penghinaan dan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Jony Boyok, Rabu (13/3/2019). Namun, terdakwa tidak hadir dan sidang ditunda kembali.
Ini sudah kali keempat sidang ditunda, setelah sebelumnya UAS tidak bisa hadir di persidangan karena sedang bertugas di luar Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan, mengatakan UAS datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tadi beliau (UAS) datang, tapi terdakwa yang justru tidak hadir," ujar Syafril.
Diketahui Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS di akun Facebooknya. Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap Jony Bonyok, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian dan kejaksaan sempat melakukan penjemputan di kediaman Jony Boyok. Namun didapati terdakwa sedang menderita sakit. "Polisi langsung menjemput ke rumahnya (Joni Boy). Dia sakit, sempat muntah-muntah di depan polisi," ucap Syafril.
Ia belum bisa memastikan kapan agenda persidangan selanjutnya. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang diketuai Astriwati terkait jadwal sidang. "Saya komunikasikan lagi dengan hakim," ucap Syafril.
Diketahui sidang penghinaan terhadap UAS baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda karena UAS sebagai saksi korban tidak bisa hadir di persidangan.
Karena agenda UAS untuk memberikan ceramah sangat padat dan sudah tersusun sejak lama, tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri. Majelis hakim menyebutkan sebagai korban, UAS harus dimintai keterangan terlebih dahulu baru bisa saksi-saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tulisan di Facebook Jony Bonyok itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabliq akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang karena nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***(grc)