Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INHIL
  • Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 3 Miliar
Rabu, 12 Desember 2018 07:20:00

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 3 Miliar

Oleh: Redaksi
Rabu, 12 Desember 2018 07:20:00
BAGIKAN:
Pemusnahan barang hasil penindakan di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.(Foto:Int)
TEMBILAHAN(POROSRIAU.COM)- - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017-2018 di halaman kantor, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (11/12)
 
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, yakni ratusan handphone android berbagai merek, produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 67.948 bungkus dengan total 2.871.640 batang, barang elektronik sebanyak 820 unit, tekstil sebanyak 63 pkgs dan barang lartas lainnya sebanyak 3.110 pcs.
 
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan, diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 944 juta.
 
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamananan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.
 
Hal ini, lanjutnya, terkait dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non mareril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
 
"Untuk periode 2017 sampai dengan 2018 ini saja, KPPBC TMP C Tembilahan telah melakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor, termasuk barang yang berasal dari kawasan bebas dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undang di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.
 
Dengan dilakukannya pemusnahan itu, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinegritas antara bea cukai, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakt dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.
 
Pemusnahan barang-barang tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, yang kemudian di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tembilahan.(Mcr)
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Bea Cukai Tembilahan Bakar 2.226.320 Batang Rokok

    8 tahun lalu

    KPPBC TMP C Tembilahan musnahkan barang hasil penindakan tahun 2016-2017, diantaranya 2.226.320 batang rokok dengan cara dibakar pada, Rabu (24/05)

  • KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 3,4 Miliar

    7 tahun lalu

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (29/11/2017).

  • Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras

    7 tahun lalu

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.

  • Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan

    6 tahun lalu

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras, ribuan kaleng air dalam kemasan dan jutaan batang rokok di halaman kantornya, di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Sela

  • Rokok Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 7,2 Miliar

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terhitung Januari hingga Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan 168 kali penindakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.