Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INHIL
  • KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 3,4 Miliar
Rabu, 29 November 2017 13:53:00

KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 3,4 Miliar

Oleh: Redaksi
Rabu, 29 November 2017 13:53:00
BAGIKAN:
KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (29/11/2017.(Foto: MC Riau)

TEMBILAHAN(POROSRIAU.COM) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (29/11/2017).

Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari sampai Juli 2017 dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,4 Miliyar.

Pagi itu tampak dihadiri Sekda Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin, Kepala KPPBC Tembilahan Agung Widodo, perwakilan Unsur Forkopimda Inhil, sejumlah Pejabat Esselon di lingkungan Pemkab Inhil dan para personil KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

"Totalnya Rp 3,4 Miliyar. Akibatnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,6 Miliyar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Agung Widodo.

Selain dampak materil, lanjutnya, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

Ia menjelaskan, bahwa sampai dengan bulan November 2017 ini, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah melaksanakan 62 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pemusnahan barang hasil penindakan Januari-Juli 2017 itu meliputi 36 kali penindakan baik berupa rokok, minuman, mainan dan lain sebagainya.

Jika dirincikan, maka produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 303.524 bungkus, produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 6 bungkus, minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol, produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton dan 1 bag serta 121 case, terakhir berupa tekstil, mainan dan barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs.

"Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," pungkasnya.(MC Riau/viz)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Bea Cukai Tembilahan Bakar 2.226.320 Batang Rokok

    8 tahun lalu

    KPPBC TMP C Tembilahan musnahkan barang hasil penindakan tahun 2016-2017, diantaranya 2.226.320 batang rokok dengan cara dibakar pada, Rabu (24/05)

  • Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 3 Miliar

    6 tahun lalu

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017-2018 di halaman kantor, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (11/12)

  • Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan

    6 tahun lalu

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras, ribuan kaleng air dalam kemasan dan jutaan batang rokok di halaman kantornya, di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Sela

  • Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras

    7 tahun lalu

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.

  • Rokok Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 7,2 Miliar

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terhitung Januari hingga Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan 168 kali penindakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.