PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terhitung Januari hingga Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan 168 kali penindakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat. Diantaranya rokok, minuman keras (miras), elektronik, tekstil, sembako dan lainnya.
Keberhasilan yang dilakukan atas koordinasi dengan instansi terkait lainnya, berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp 9 miliar, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 45 miliar.
Menurut Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza dalam keterangan pers, Selasa (21/3/2017). Penindakan dilakukan perkantor, diantaranya seperti Kanwil DJBC Riau-Sumbar, dengan jumlah penindakan sebanyak 13. KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, 21 kali penindakan. KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, 14 kali penindakan. KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, 70 kali penindakan. KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, 30 penindakan. KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, 3 penindakan. KPPBC Tipe Pratama Selat Panjang, 4 penindakan dan KPPBC Tipe Pratama Siak Sri Indrapura, 13 kali penindakan. Dengan total keseluruhan 168 kali penindakan.
Tindaklanjut dari 168 kasus tersebut, empat kasus telah dikenakan sanski administrasi berupa denda, 104 kasus ditetapkan menjadi barang bukti atau dikuasai oleh negara, empat kasus dilimpahkan ke instansi terkait, tiga kasus telah dilakukan pemusnahan, dua kasus telah direekspor, satu kasus telah dilakukan pengembalian barang, satu kasus P21, satu kasus pelimpahan kegiatan Patkor Kastima 22/B sudah P21, yakni terkait pidana kepabeanan (kayu teki) dengan terdakwa KA, kemudian 49 kasus masih dalam proses penelitian, serta pemanggilan saksi.
Dari total penindakan, ada beberapa kasus yang dilimpahkan oleh instansi terkait lainnya. Seperti Dit Polair Polda Riau, dengan barang bukti 300 karton rokok. Polsek Bangkinang Barat, dengan barang bukti 11 karton rokok, Dit Reskrimsus Polda Riau, dengan barang bukti 302 karton rokok dan Denpom 1/3 Pekanbaru, dengan barang bukti lima karton rokok.
Sementara untuk tindaklanjut kasus tersebut, satu diantaranya pelimpahan dari Dit Polair Polda Riau tengah diteliti lebih dalam. Satu kasus dari Polsek Bangkinang Barat telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara. Satu kasus dari Dit Reskrimsus Polda Riau telah diteruskan ke KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan satu kasus lagi dari Denpom 1/3 Pekanbaru telah ditetapkan barang yang dikuasai oleh negara.
Dari seluruh penindakan yang dilakukan, diketahui komoditi yang paling banyak menimbulkan kerugian negara adalah rokok, yakni sebanyak 64 kasus, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar lebih, kemudian disusul miras dengan enam kasus, dengan potensi kerugiaan negara sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian handphone, gadget, part dan aksesoris dengan jumlah kasus sebanyak tiga kasus,potensi kerugian negara sebesar Rp 436 juta lebih.
Barang yang dinyatakan melanggar perundang-undangan kepabeanan dan cukai ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan sebagian telah dimusnahkan, setelah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.04/2014, tentang tatacara penyelesaian barang kena cukai dan barang lainnya yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan selebihnya disimpan di gudang penyimpanan. Terkait barang yang belum dimusnahkan, akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, yang mana rencananya akan dilaksanakan April 2017 mendatang.(fir)