Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • INHIL
  • Dua Residivis Narkotika Di Inhil Ditangkap Polisi
Sabtu, 14 Oktober 2017 16:54:00

Dua Residivis Narkotika Di Inhil Ditangkap Polisi

Oleh: Redaksi
Sabtu, 14 Oktober 2017 16:54:00
BAGIKAN:
Dua Residivis Narkotika Di Inhil Ditangkap Polisi.(Foto/Rgc)

INHIL(POROSRIAU.COM)--Dua orang residivis, diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di 2 TKP yang berbeda.

Tersangka Ras (44 tahun), warga Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Jumat (13/10/2017), sekira pukul 18.00 WIB.

Dan Tersangka AM (45 tahun), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Jumat (13/10/2017), sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tersangka Ras, disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah). Tersangka ini adalah residivis kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pada, pada tahun 2006 dan 2008.

Dari tersangka AM, disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp. 3.247.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Tersangka AM ini adalah residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu tahun 2006 dan 2013.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengatakan  bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H.  Amir Kelurahan Sungai Beringin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dan hal tersebut, cukup meresahkan masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan di dapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM, berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.

Saat ini, tersangka Ras dan AM, beserta barang bukti, sudah diamankan di  Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan  lebih lanjut. (Rgc)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polres Kepulauan Meranti Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Jaksa

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Dua tersangka kasus narkoba, Indra dan Suprianto, telah diserahkan oleh pihak Polres Kepulauan Meranti ke jaksa.

  • Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Residivis Pengedar Narkotika

    9 tahun lalu

    SatRes Narkoba Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu berhasil membekuk seorang pria bernama ZF (34thn) yang juga residivis kasus Narkotika, warga Jalan Garuda Sakti, Perum Garuda Indah Pekanbaru tadi pagi (07/04/2017) di depan Polsek Tembilahan Hulu, De

  • Empat Pemuda Digulung Polsek Tembilahan Hulu

    8 tahun lalu

    Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP AR Tarigan mengatakan saat mendapatkan laporan pencurian, kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya merupakan tetangga korban.

  • Atas Informasi Masyarakat, HY Alias AC Warga Gunung Daek Inhil Digulung Polisi

    8 tahun lalu

    Laki-laki paruh baya itu diamankan oleh petugas di depan kiosnya di Jalan H. Arif Kel. Tembilahan Hulu. Selain sabu-sabu, juga disita gunting, uang tunai sebesar Rp. 3.584.000, handphone dan 1 unit sepeda motor.

  • Tiga Paket Besar Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polsek Reteh, Pelaku Inisial AE

    8 tahun lalu

    Krononogis penangkapan berawal Banit Intelkam Polsek Reteh BRIPKA Ahmad. A Siregar sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Reteh dan mendapatkan informasi dari warga setempat melalui nomor telefon selulernya.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.