Kamis, 20 April 2017 18:18:00
5 PSK Kelok Indah Kembali Terjaring Razia, Zaki Sebut Perda Lemah
Oleh: Shm
Kamis, 20 April 2017 18:18:00
BANGKINANG (POROSRIAU.COM) - Lemahnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar tentang penyakit masyarakat (Pekat), sehingga tidak membuat jera terhadap wanita - wanita pekerja Sek komersial (PSK).
Buktinya, walaupun berulang kali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengerebekan, tapi masih saja lima orang wanita penghibur asal kafe Kelok Indah kecamatan XIII Koto Kampar ini terjaring dalam opersi tim yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kampar. Kamis (19/4/2017).
Menurut informasi yang dihimpun awak media, lima orang wanita jalang ini, yakni, AM, (19). EP (22), NA (23), ST, (28) dan ML (31). Mereka ditangkap oleh satpol PP sedang melayani pria hidung belang yang sedang minum alkohol di warung remang - remang tersebut. "Mereka kita amankan sekitar pukul 00.00 Wib, karena tadi malam hujan, jadi hanya beberapa warung yang dibukak, dan lima wanita penghibur juga ditemukan," ungkap M. Zaki ketika dijambangi wartawan diruang kerjanya.
Lebih jauh, Zaki juga menyebutkan lemahnya Perda untuk menjatuhkan sangsi, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku wanita penghibur.
"Sampai kapanpun, mereka tidak akan pernah berhenti untuk melakukan itu, karena sangsi yang tegas tidak ada untuk mereka, kalau sudah ditangkap dan mereka disidangkan (sidang tipiring-red) dan membayar denda Rp 250 ribu. Itu tidak membuat mereka jera," sesal Zaki.
Oleh sebab itu, Zaki sangat berharap kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan angaran dalam melakukan kegiatan. Menurutnya, anggaran yang sebelumnya sangat minim dan tidak bisa untuk melakukan kegiatan setiap hari. "Kalau bisa perda ditingkatkan dari 250 menjadi 500 ribu. Agar, dengan denda yang dijatuhkan kepada wanita ini bisa menjadi epek jerah bagi mereka, dan juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kita menghimbau kepada pemilik kafe untuk segera menutupnya," (shm)
Editor: Chaviz
Delapan Pasangan Mesum Terjaring Razia Cegah COVID-19 Satpol PP Inhil
6 tahun laluPelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Inhil Tantawi, melalui Sekretaris Roni menerangkan bahwa pasangan ini diangkut kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi.
Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah
8 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan
Gunung Arjuno Via Jalur Purwosari, Menikmati Alam Sekaligus Belajar Sejarah
8 tahun laluSuka mendaki gunung? Cobalah mendaki Gunung Arjuno melewati Jalur Purwosari. Kita bisa menikmati alam sekaligus belajar sejarah. Arjuno Welirang, mendengar namanya gambaran tentang kegagahannya selalu muncul di benak. Begitu tinggi menjulang diatas 3336
Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test
7 tahun laluTepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.
Razia Warung Remang-Remang, 4 Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP
10 tahun laluSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul, Senin (14/11/2016) malam gelar razia Penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Rambah. Seorang Pemilik kafe berinisial Ip, Pingsan saat petugas hendak membawanya ke kantor Satpo









