Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • ROHUL
  • Razia Warung Remang-Remang, 4 Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP
Selasa, 15 November 2016 18:49:00

Razia Warung Remang-Remang, 4 Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP

Oleh: Toni
Selasa, 15 November 2016 18:49:00
BAGIKAN:
Toni
Satpol PP Angkut Sound Sistem Warung Remang-Remang

ROHUL(POROSRIAU.COM)-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul, Senin (14/11/2016) malam gelar razia Penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Rambah. Seorang Pemilik kafe berinisial Ip, Pingsan saat petugas hendak membawanya ke kantor Satpol PP Rohul.

Razia Pekat dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Razia dipimpin langsung  Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Rohul Syamsul Kamar serta melibatkan 2 Pleton personil Satpol PP Rohul.

Dalam Razia ini, Polisi PP menyisir jalan pasar baru dibelakang pasar senen, desa koto Tinggi Kecamatan Rambah, tepatnya dibelakang kantor satpol PP Rohul yang dilaporkan warga banyak terdapat warung remang-remang.

Di lokasi itu, petugas menemukan warung remang-remang milik Ip tengah melayani tamu yang tengah menikmati minuman keras jenis tuak. Petugas, kemudian mengamankan 3 wanita penghibur, satu ember tuak, serta alat Sound sistem lengkap untuk dibawa ke kantor Satpol PP Rohul sebagai Barang Bukti (BB) untuk dibawa ke kantor Satpol PP Rohul.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian menyisir sebuah warung remang-remang lain milik warga berinisial M, yang tak jauh dari kafe milik ip. Namun saat petugas datang warung tersebut sudah dalam keadaan kosong. Saat ditanyai petugas, penjaga warung berdalih bahwa warung tersebut tidak beroperasi.  Namun penjaga kafe tidak bisa mengelak,  karena petugas mendapati sound sistem dalam kondisi panas pertanda baru selesai digunakan. Al-hasil pemilik warung berinisial M, seorang wanita penghibur, minuman keras serta seprangkat sound sistem milik M langsung dibawa ke kantor satpol PP rohul untuk di data.

Menurut Kepala Satpol PP Rohul Yusri  melalui Kasi PPNS Syamsul Kamar, Razia pekat ini dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kembali maraknya aktifitas warung remang-remang, serta aktifitas maksiat di Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujung batu.

Menurut syamsul kamar, beberapa pemilik kafe yang terjaring razia ini,  umumnya pemain laman dan sudah menandatangi perjanjian untuk tidak lagi membuka usaha mereka. Tetapi Bersilang Waktu, mereka kembali membuka usaha mereka. Hingga akhirnya ditertibkan petugas.

“Pemilik kafe yang terjaring ini, umumnya sudah membuat pernyataan  jika membuka lagi usahanya dan tertangkap petugas siap di tindak sesuai hukum yang berlaku dan  alat musik disita dan tidak di kambalikan lagi,” tegas Syamsul didampingi stafnya.

Syamsul menegaskan Satpol PP Rohul Komit dalam pemberantasan aktifitas Pekat kedepanya. Dia mengaku kegiatan razia pekat khusunya di kecamatan rambah akan digelar hingga akhir tahun ini pada waktu yang tidak ditentukan.

“Kita komitmen untuk membrantas Pekat dan maksiat ini, hingga akhir tahun ini, Razia pekat akan kita lakukan rutin, sehhingga kita harapkan aktifitas pekat di rokan hulu khusunya di kecamatan rambah bisa di minimalisir,” pungkasnya (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Satpol PP Rohul Razia Tempat Maksiat

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM) -- Jelang Natal Dan Tahun Baru 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gencar Lakukan Razia Tempat Maksiat Di Seluruh Kecamatan di Rohul. Tanpa ampun, Seluruh Tempat Yang Terindikasi Sebagai Warung R

  • Satpol PP Jaring 7 Wanita Penghibur di Kecamatan Rambah Hilir

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)--  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah itu, dalam rangka komitmen &

  • 5 PSK Kelok Indah Kembali Terjaring Razia, Zaki Sebut Perda Lemah

    8 tahun lalu

    BANGKINANG (POROSRIAU.COM) - Lemahnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar tentang penyakit masyarakat (Pekat), sehingga tidak membuat jera terhadap wanita - wanita pekerja Sek komersial (PSK). Buktinya, walaupun berulang kali Satuan Polisi Pamong

  • 24 Wanita Dan 19 Pria Terjaring Razia Gabungan

    7 tahun lalu

    Mereka yang terjaring oleh petugas gabungan ini merupakan kalangan premanisme dan tidak memiliki identitas kartu tanda pengenal, dibeberapa tempat-tempat yang terindikasi peredaran Narkoba.

  • Selain Sanksi Denda, Pemilik dan Pelayan Warem juga Dikenakan Hukuman Penjara

    6 tahun lalu

    Keberadaan warung remang-remang atau kafe dianggap sebagai musuh utama masyarakat, selain sebagai pintu masuk terjadinya perbuatan maksiat hingga meningkatnya angka kriminalitas.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.