Minggu, 18 September 2016 14:44:00
Bakar Lahan Dua Orang Warga Pulau Gadang Di Amankan Polisi
Oleh: Suhaimi
Minggu, 18 September 2016 14:44:00
Bangkinang (POROSRIAU.com) - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan diwilayah Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, sabtu tanggal (17/9/2016) Sekira pukul 18.30 wib.
Pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MY (LK 47 TH) dan SU (LK 41 TH) keduanya warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Penangkapan kedua pelaku Karhutla ini berawal pada hari Sabtu (17/9/2016) sekira pukul 17.30 Wib, ketika personil Polsek XIII Koto Kampar yang tengah melaksanakan tugas piket mendapat informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan diwilayah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, dan diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 Hektar.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi lahan yang terbakar itu dan melakukan TPTKP, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran serta pemilik lahan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pembakaran lahan adalah MY dan SU warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Petugas langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar beserta barang bukti 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api guna membakar lahan tersebut, serta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembakaran lahan ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar.Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar.(Shm)
Editor: Muhammad
Bentrok Sengketa Lahan, 1 Unit Honda Jazz Jadi Korban
10 tahun laluWarga Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir bakar satu unit mobil Honda Jazz berwarna silver bernomor polisi BM 1538 ZQ milik Roni (33), sekiranya pukul 09.00 Wib, Selasa (26/7).
Simpan Ganja Dalam Celana Dalam, Warga Pulau Gadang Disikat Polisi
9 tahun laluUnit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Senin malam (6/3) sekira pukul 21.30 wib di wilayah Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.
Polemik Sebuah Daerah Terisolir di Solok Selatan
9 tahun laluAda sejumlah Jorong di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Jorong Tandai Simpang Tigo,Tandai ,Tandai Ateh dan Tandai Bukik Bulek disana lebih dari 1000 KK dan 3000 jiwa yang berdomisili.
Bakar Lahan, Dua Pria di Kemuning Ditangkap Polisi
9 tahun laluPenangkapan ini bermula dari hasil pantauan dari Satelit Terra dan Aqua, pada tanggal 7 Juni 2017, dimana terpantau dua titik api di Wilayah Polsek Kemuning dengan titik koordinat Longitude 102.7999 dan Lattitude -0.8047.
Pembangunan Apartemen/Mall di Simpang SKA, Dianggap Sengsarakan Warga
10 tahun laluTernyata di simpang SKA dibangun apartemen dan mall. Hal ini diketahui dari munculnya keluhan warga, dampak pembangunannya ternyata menyengsarakan masyarakat. Pasalnya 10 rumah retak-retak, air sumur warga kering konsekwensinya warga harus membeli air unt









